Jl.
Raya Pangalengan No. 340, Kec. Pangalengan, Bandung, Jawa Barat
BADAN
HUKUM NO. 4353/BH/PAD/518-KOP/V/2007 - 28 MEI 2007
KPBS
Pangalengan adalah salah satu koperasi yang berada di Kecamatan Pangalengan dan
sekitarnya, Kecamatan Kertasari dan sekitarnya, Kecamatan Pacet dan sekitarnya.
Koperasi ini didirikan oleh para peterak sapi perah, dengan tujuan mengangkat
derajat kehidupan ekonomi, nilai-nilai moral dan agama anggota dan masyarakat
di sekitarnya serta senantiasa memelihara kelestarian dan mencegah pencemaran
lingkungan.
KPBS
Pangalengan memiliki berbagai macam produk seperti:
Fresh Milk
(Susu Segar)
Didistribusikan
atau dipasarkan ke Industri Pengolahan Susu (IPS), diantaranya :
1. PT.
Frisian Flag Indonesia (FFI)
2. PT. Ultra
Jaya Milk Industry Tbk.
3. PT.
Indolakto
Dan
lain-lain.
Dan juga
memiliki produksi dari industri perumahan(home industry) seperti:
1. Permen
Susu
2. Krupuk
Susu
3. Dodol Susu
Dan lain-lain.
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi.
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas
kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa
anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi
yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi
terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya
terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa
bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang
ada.
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan
dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan
usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut analisis saya,KPBS Pangalengan adalah sebuah koperasi
dengan BADAN HUKUM NO. 4353/BH/PAD/518-KOP/V/2007 - 28 MEI 2007. Koperasi ini
mampu memperoleh laba dari hasil produksinya yang keuntungannya akan dibagi
rata dengan para anggota. Dan ciri utama koperasi ini bersifat keanggotaan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai
benefit dan nilai perusahaan
Menurut
analisis saya, KPBS Pangalengan memiliki tujuan dan nilai koperasi yang sudah
benar, karena sudah memenuhi point dari tujuan dan nilai koperasi yang
sebenarnya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan
Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang
pasti
Menurut
analisis saya, KPBS Pangalengan didirikan oleh para peternak sapi perah, pada
tanggal 1 April 1969 yang mana koperasi ini terus berkembang sejak dahulu
sampai sekarang. Dengan varian produk yang semakin banyak pula koperasi ini
mampu bersaing dengan koperasi lainnya. Para customerpun sudah dapat merasakan
pelayanan KPBS Pangalengan dengan sebagaimana mestinya.
Kegiatan Usaha
• Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut
analisis saya, kegiatan usaha KPBS Pangalengan adalah KPBS Pangalengan memiliki
unit-unit pelayanan usaha, diantaranya :
Pelayanan dan
Usaha KPBS Pangalengan dalam perkembangannya menerapkan pola Agribisnis dan
Agro-industri
Tahapan-tahapan
adalah sebagai berikut :
Pra-Produksi:
1.
Penyediaan bibit
2.
Penyediaan pakan ternak
3.
Penyediaan peralatan
4.
Penyediaan obat-obatan
Proses-Produksi:
1.
Manajemen Koperasi
2.
Manajemen beternak sapi perah
3.
Penyetoran susu ke TPK terdekat
4.
Pelaporan sapi sakit, berahi,
kelahiran, mutasi dsb.
5.
Penampungan susu
6.
Angkutan susu
7.
Pengolahan susu
Pemasaran hasil Produksi
1.
Pemasaran ke IPS ( Industri
Pengolahan Susu )
2.
Pemasaran non-IPS
3.
Angkutan
Penunjang Usaha :
1.
Pendidikan dan Latihan
2.
Penyuluhan dan Pendampingan
3.
Pelayanan dan Usaha Kesehatan
Anggota dan ternak
4.
Pelayanan dan Usaha kebutuhan
anggota
5.
Bank Perkreditan Rakyat
Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut
analisis saya, KPBS Pangalengan memiliki modal dari para anggotanya yang
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman guna menunjang produksi agar
terus berjalan tanpa harus terhenti karena kekurangan(defisit) modal.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
Menurut
analisis saya, KPBS Pangalengan tidak mempublikasikan SHUnya namun, pasti
setiap koperasi memiliki perhitungan SHU yang sama. Dalam koperasi adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal .
Dan pembagiannya juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau
berapa total dari SHU yang didapat peranggota yang ada.
Pengertian SHU
Menurut pasal
45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA +
JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Sebagai
contoh permisalan, KPBS Pangalengan memiliki Jasa Usaha Anggotanya sebesar Rp
4.000.000. dan Jasa Modal Anggotanya Rp. 8.000.000. Jadi jumlah Sisa Hasil
Usaha Anggotanya sebesar Rp 12.000.000
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut
analisis saya, KPBS Pangalengan merupakan koperasi berbadan hukum yang secara
sah didirikan dan diakui oleh pihak manapun. Unsur manajemen dikoperasi ini
sudah sesuai dengan sebagaimana yang seharusnya terpenuhi. Rapat anggota
digunakan sebagai sarana pengambilan keputusan bersama demi kelanjutan usaha
yang dijalankan. Setiap anggota berhak mengeluarkan hak suaranya dan juga
bekerja sama untuk mengawasi berjalannya usaha koperasi ini.
Pengurus
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat
dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Manajer
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut
analisis saya, KPBS Pangalengan sudah memiliki susunan organisasi yang lengkap.
Mereka bekerja sama demi mewujudkan visi misi koperasi agar tercapai dengan
sebagaimana yang mereka impikan.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar