Jumat, 13 November 2015

KALAU BUKAN DISINI?DIMANA LAGI?KALAU BUKAN SEKARANG?KAPAN LAGI? LET’S JOIN WITH KPBS PANGALENGAN


Jl. Raya Pangalengan No. 340, Kec. Pangalengan, Bandung, Jawa Barat
BADAN HUKUM NO. 4353/BH/PAD/518-KOP/V/2007 - 28 MEI 2007

KPBS Pangalengan adalah salah satu koperasi yang berada di Kecamatan Pangalengan dan sekitarnya, Kecamatan Kertasari dan sekitarnya, Kecamatan Pacet dan sekitarnya. Koperasi ini didirikan oleh para peterak sapi perah, dengan tujuan mengangkat derajat kehidupan ekonomi, nilai-nilai moral dan agama anggota dan masyarakat di sekitarnya serta senantiasa memelihara kelestarian dan mencegah pencemaran lingkungan.
KPBS Pangalengan memiliki berbagai macam produk seperti:
Fresh Milk (Susu Segar)
Didistribusikan atau dipasarkan ke Industri Pengolahan Susu (IPS), diantaranya :
1. PT. Frisian Flag Indonesia (FFI)
2. PT. Ultra Jaya Milk Industry Tbk.
3. PT. Indolakto
Dan lain-lain.
Dan juga memiliki produksi dari industri perumahan(home industry) seperti:
1. Permen Susu
2. Krupuk Susu
3. Dodol Susu
Dan lain-lain.

PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi sebagai Badan Usaha
•       Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
•       Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
•       Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
•   Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut analisis saya,KPBS Pangalengan adalah sebuah koperasi dengan BADAN HUKUM NO. 4353/BH/PAD/518-KOP/V/2007 - 28 MEI 2007. Koperasi ini mampu memperoleh laba dari hasil produksinya yang keuntungannya akan dibagi rata dengan para anggota. Dan ciri utama koperasi ini bersifat keanggotaan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan memiliki tujuan dan nilai koperasi yang sudah benar, karena sudah memenuhi point dari tujuan dan nilai koperasi yang sebenarnya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
•       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•      Owners : menanamkan modal investasi
•      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•      Kriteria minimal anggota koperasi
•      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•      Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan didirikan oleh para peternak sapi perah, pada tanggal 1 April 1969 yang mana koperasi ini terus berkembang sejak dahulu sampai sekarang. Dengan varian produk yang semakin banyak pula koperasi ini mampu bersaing dengan koperasi lainnya. Para customerpun sudah dapat merasakan pelayanan KPBS Pangalengan dengan sebagaimana mestinya.
Kegiatan Usaha
•  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut analisis saya, kegiatan usaha KPBS Pangalengan adalah KPBS Pangalengan memiliki unit-unit pelayanan usaha, diantaranya :
Pelayanan dan Usaha KPBS Pangalengan dalam perkembangannya menerapkan pola Agribisnis dan Agro-industri
Tahapan-tahapan adalah sebagai berikut :
Pra-Produksi:
1.      Penyediaan bibit
2.      Penyediaan pakan ternak
3.      Penyediaan peralatan
4.      Penyediaan obat-obatan
Proses-Produksi:
1.      Manajemen Koperasi
2.      Manajemen beternak sapi perah
3.      Penyetoran susu ke TPK terdekat
4.      Pelaporan sapi sakit, berahi, kelahiran, mutasi dsb.
5.      Penampungan susu
6.      Angkutan susu
7.      Pengolahan susu
 Pemasaran hasil Produksi
1.      Pemasaran ke IPS ( Industri Pengolahan Susu )
2.      Pemasaran non-IPS
3.      Angkutan
  Penunjang Usaha :
1.      Pendidikan dan Latihan
2.      Penyuluhan dan Pendampingan
3.      Pelayanan dan Usaha Kesehatan Anggota dan ternak
4.      Pelayanan dan Usaha kebutuhan anggota
5.      Bank Perkreditan Rakyat
Permodalan Koperasi
•          UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•        Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•     Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan memiliki modal dari para anggotanya yang terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman guna menunjang produksi agar terus berjalan tanpa harus terhenti karena kekurangan(defisit) modal.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan tidak mempublikasikan SHUnya namun, pasti setiap koperasi memiliki perhitungan SHU yang sama. Dalam koperasi adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal . Dan pembagiannya juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau berapa total dari SHU yang didapat peranggota yang ada.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•          Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  
Sebagai contoh permisalan, KPBS Pangalengan memiliki Jasa Usaha Anggotanya sebesar Rp 4.000.000. dan Jasa Modal Anggotanya Rp. 8.000.000. Jadi jumlah Sisa Hasil Usaha Anggotanya sebesar Rp 12.000.000
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.         SHU anggota dibayar secara tunai
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)         Anggota
b)         Pengurus
c)         Manajer
d)         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)         Rapat anggota
b)         Pengurus
c)         Pengawas
Rapat Anggota
•          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•     Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•      Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•      Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan merupakan koperasi berbadan hukum yang secara sah didirikan dan diakui oleh pihak manapun. Unsur manajemen dikoperasi ini sudah sesuai dengan sebagaimana yang seharusnya terpenuhi. Rapat anggota digunakan sebagai sarana pengambilan keputusan bersama demi kelanjutan usaha yang dijalankan. Setiap anggota berhak mengeluarkan hak suaranya dan juga bekerja sama untuk mengawasi berjalannya usaha koperasi ini.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•       Pusat pengambil keputusan tertinggi
•       Pemberi nasihat
•       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•       Penjaga berkesinambungannya organisasi
•       Simbol
Pengawas
•     Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
•       Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan sudah memiliki susunan organisasi yang lengkap. Mereka bekerja sama demi mewujudkan visi misi koperasi agar tercapai dengan sebagaimana yang mereka impikan.

REFERENSI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar