Jumat, 25 November 2016

Order Letter And Inquiry Letter

Order Letter (Surat Pemesanan)

Surat permintaan penawaran adalah surat dari calon pembeli kepada penjual yang isinya meminta penawaran. Maksudnya, calon pembeli meminta melalui surat agar penjual mengajukan penawaran secara resmi kepadanya. Dengan adanya penawaran dari penjual nantinya calon pembeli akan mengetahui harga, syarat jual beli, dan keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibeli. Inilah yang menjadi tujuan calon pembeli menulis surat permintaan penawaran kepada penjual. Bila calon pembeli telah mengetahui kondisi suatu barang/jasa berikut harga dan syarat jual belinya, tentu ia tidak perlu lagi meminta penawaran dari penjual.

Surat permintaan penawaran diperlukan dalam perdagangan formal yang menuntut prosedur resmi secara resmi secara tertulis. Sebuah perusahaan besar sebagai penjual, misalnya tidaklah dengan begitu saja melayani permintaan penawaran melalui telepon. Surat permintaan penawaran sering merupakan tahap awal proses terjadinya transaksi bisnis. Melalui surat permintaan penawaran calon pembeli bertanya atau meminta keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibelinya. Sebagai reaksinya, penjual menerangkan hal-hal yang ingin pembeli melakukan pesanan dan akhirnya terjadinya transaksi bisnis sebagai puncak proses jual beli.

Ingatlah bahwa semua informasi yang relevan harus diberikan dalam order letter. Ini adalah seperti bisnis yang lebih dan tentu saja membantu untuk mencegah kesalahan membaca untuk menyusun table barang yang dibutuhkan. Sebagai panduan untuk menyusun sebuah order letter anda harus memenuhi:

Reference to a source of information (referensi untuk sumber informasi)
List of produk to be ordered (daftar produk untuk di pesan)
Quantity, quality, price, catalogue number (if any) (kuantitas, kualitas, harga, nomor catalog (jika ada))
 Details of delivery and payment (detail pengantaran dan pembayaran)
An order number (nomor pesanan)

Order letter digunakan untuk memesan barang sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh perusahaan baik dengan menggunakan formulir perintah resmi atau tidak. Ada dua cara dalam membuat order letter, yaitu:
a. Order without using official order form (pemesanan tanpa formulir pemesanan resmi) 
b. Order by using official order form (pemesanan dengan formulir pemesanan resmi)

Pemesanan tanpa menggunakan formulir pemesanan resmi dapat dilakukan dengan hanya menulis surat dengan semua rincian pesanan dengan langsung memasukkan ke dalam surat itu. Dengan demikian, surat ini berfungsi sebagai surat pemesanan, sehingga konten harus jelas, singkat dan langsung ke tujuan.

Sementara di perusahaan besar, secara umum, biasa dilakukan dengan menggunakan formulir pemesan resmi. Setiap kali Anda ingin membuat pesanan, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia. Formulir pemesanan atau sering disebut pesanan pembelian (PO) biasanya terdiri dari:

No. (number) (nomor)
Unit price (harga peruntit)
Description/ items (barang)
Amount (Jumlah)
Quantity (jumlah banyak
Delivery date (tanggal pengiriman)
Type (jenis)
Terms of payment (cara pembayaran)

Contoh Surat Order Letter

 


Inquiry Letter (Surat Permintaan)

Definisi: Sebuah surat permintaan, juga dikenal sebagai surat calon atau surat yang menarik, akan dikirim ke perusahaan-perusahaan.

Surat permintaan adalah surat dari calon pembeli kepada penjual yang isinya meminta informasi tentang produk yang ditawarkan. Dengan adanya penawaran dari penjual nantinya calon pembeli akan mengetahui harga, serta jual beli, dan keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibeli. Inilah yang menjadi tujuan calon pembeli menulis surat permintaan kepada penjual. Bila calon pembeli telah mengetahui kondisi suatu barang/jasa berikut harga dan syarat jual belinya, tentu ia tidak perlu lagi meminta penawaran dari penjual. Surat permintaan penawaran diperlukan dalam perdagangan formal yang menuntut prosedur resmi secara tertulis. Surat permintaan penawaran sering merupakan tahap awal proses terjadinya transaksi bisnis. Melalui surat permintaan penawaran calon pembeli bertanya atau meminta keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibelinya. Sebagai reaksinya, penjual menerangkan hal-hal yang ingin diketahui pembeli, pembeli melakukan pesanan dan akhirnya terjadinya transaksi bisnis sebagai puncak proses jual beli.

Di dalam surat permintaan penawaran barang biasanya calon pembeli menanyakan:
1. nama dan jenis barang;
2. ciri-ciri khusus (spesifikasi) barang, yaitu; tipe, ukuran, kualitas, kapasitas dan lain-lain;
3. harga satuannya.
4. Potongan;
5. cara pembayarannya;
6. cara penyerahan, dan
7. kemudahan yang mungkin diperoleh pembeli, seperti garansi dan lain-lain

Selain hal-hal tersebut di atas calon pembeli meminta daftar harga dan katalog (bila barang bervariasi) dan keterangan teknis tentang barang berupa leaflet atau brosur. Untuk barang yang memungkinkan, calon pembeli dapat juga meminta dikirimi contoh barang yang sesungguhnya.

Melalui surat permintaan dan penawaran jasa, calon pembeli dapat menanyakan:
1. bentuk layanan jasa yang dapat disajikan oleh penjual;
2. peralatan yang dipakai oleh penjual sebagai penunjang (kalau ada);
3. harga;
4. potongan dan
5. cara pembayaran;

Dalam permintaan penawaran jasa, calon pembeli dapat juga meminta daftar harga (sesuai dengan tingkat jasa yang akan diberikan). Biasanya semua telah tercantum di dalam prospektus yang sudah disiapkan oleh perusahaan penjual jasa.

Permintaan penawaran sebaiknya tidak hanya diajukan kepada satu penjual, tetapi kepada beberapa penjual. Langkah ini ditempuh agar daftar harga dan keterangan yang terkumpul nantinya dapat dibandingkan satu sama lainnya untuk menentukan mana yang paling sesuai dengan keinginan dan kemampuan keuangan calon pembeli.

Contoh Inquiry Letter



Dari contoh surat diatas,maka dapat dilihat bahwa bagian-bagian inquiry letter adalah :

Kepala surat (header)
Tercantum Alamat, jika sebuah instansi/perusahaan, pada bagian kepala surat bisa juga menggunakan kop surat dari perusahaan/instansi tempat Anda bekerja dan cukup menuliskan alamat perusahaan yang dituju.

Tanggal surat (date) ; Contoh pada surat di atas : 25 june 2009

Pembuka (openning)
Pembuka selalu diawali dengan salam.  Dalam opening tergantung surat formal/ non formal.
Contoh untuk non formal : Dear Rara
Contoh untuk formal : To Whom It May Concern

Referensi (reference)
Paragraf pertama selalu diawali dengan referensi yang Anda temui tentang perusahaan yang dituju. Referensi tersebut bisa berupa iklan di media cetak dan elektronik atau informasi bisnis lain yang Anda dapatkan dari kolega bisnis yang bekerja di perusahaan tersebut. Ekspresi yang umum digunakan adalah sebagai berikut:
With reference to your advertisement (ad) in ... Atau
Regarding your advertisement (ad) in ...

Permohonan informasi
Setelah menuliskan referensi, Anda dapat melanjutkan dengan menuliskan permohonan informasi yang ingin Anda dapatkan. Ekspresi yang umum digunakan adalah sebagai berikut:
Would you please send me ...   Atau   Could you please send me ...
Jika ada informasi lain yang ingin Anda ketahui, Anda dapat menuliskannya dengan ekspresi berikut ini:
I would also like to know ... Atau  Could you tell me whether ...

Penutup dan tanda tangan (signature)
Ekspresi yang umum digunakan pada bagian penutup adalah:
Sincerely  Atau ekspresi formal yang juga lazim digunakan adalah:  Yours faithfully
Setelah menuliskan penutup, cantumkan nama serta jabatan (jika Anda merupakan seorang staf pada suatu perusahaan).



Selasa, 08 November 2016

MODEL COVER LETTER



 Jakarta, August 09, 2021

Attention To:
Muhammad Alfian  
Resources Manager
PT.  Pesona Alam Finance
Jl. Putera Bangsa No. 56
Jakarta Selatan

Dear Mr. Muhammad Alfian

I wish to apply for the position of Accounting Staff that was advertised on Kompas, August 06, 2021.

I have over one year experience as an Accounting with PT. Matahari Finance and have experience of a wide variety of pattern techniques. My computer skills are very good, beside it I also have the ability to apply some accounting software, such as MYOB and Zahir and I have an excellent record as a reliable, productive employee.

I am looking for new challenges and the position of Accounting Staff sounds the perfect opportunity. Your organization has an enviable record innovation in investor financial consultant, and an excellent reputation as an employer, making the position even more attractive.

I would gladly welcome an opportunity to have an interview with you at your convenience. I hope my skills can be one of your company’s assets. I am looking forward to hearing from you in the near future.

For detail, I enclosed my CV, Academic Transcript and a recent photograph. Hopefully I may have the opportunity of proving my capability by being granted an interview.

Thank you for your consideration  and attention.

                                                                       Yours sincerely,
                                                           Anita
                                                                         Anita Ayu Damaeyanti , S.E.

MODEL RESUME

CURRICULUM VITAE

PERSONAL INFORMATION
Name                                :  Anita Ayu Dameyanti
Home Address                  :  Jalan Karang Pola II dalam, Jakarta 12540
Telephone                         : 0896 1378 1387
Email                                : anitaayda@gmail.com
Place & Date of Birth       : Brebes, June 20 1996
Gender                              : Female
Marital Status                   : Single
Religion                            : Islam
Nationality                        : Indonesia

EDUCATION

  • Graduated from Elementary School Al-Ikhlash Jakarta in 2008
  • Graduated from Junior High School Al-Kenaniyah Jakarta in 2011
  • Graduated from Vocational High School Yapimda Jakartain 2014
  • Graduated from Accounting Degree University of  Gunadarma GPA= 3,55 (scale 4)

JOB EXPERIENCES
I have 3 years experienced as accounting in PT. Matahari Finance from 2019-2021
January, 2019 English Course at Jakarta English Course Education Centre

COMPUTER SKILLS
Microsoft Word, Microsoft Excel, Microsoft Power Point, and some software accounting (MYOB and ZAHIR)

PERSONALITY
Good attitude, kind, communicative, diligent, tolerant, target oriented, discipline, honest, and be responsible.

This resume had written in a real condition. I hope it could be your consideration and it can use as good as possible.

                                                                              Jakarta, August 09, 2021
                                                                                        Anita
                                        Anita Ayu Damaeyanti, S.E.

Rabu, 12 Oktober 2016

Personal Description

Hello everybody , I’ll introduce myself my name is Anita Ayu Damaeyanti. You can call me Anita or Ayu. And there are some people who called me by another name they made themselves to me. No matter what they call me, the most important call wasn’t strange call and have a bad meaning. I was born 20 years ago, precisely on the 20th of June, 1996. I was born in the village famous for its onions and salted egg. You know where I was born? yes, I was born in Brebes. Both my parents are originally from there. However, I grew up in Jakarta since I was two months old when I was a baby. I have two younger sisters, her name is Khoirun Nisa and Putri Nurul Aulia. Being an older sister and the first child is a heavy thing. Because I had to learn to be responsible and to be more independent learners.

I live with my parents in Jln Karang Pola II dalam Rt 001/09. Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.  I've primary school in MI Al Ikhlash and I continue my studies to junior high school in MTs Al-Kenaniyah and I've also become santriwati there for 3 years. Here I get a lot of religious knowledge of Islam and many other valuable experiences. After I graduated from here, I resumed school in vocational high schools majoring in Accounting. I interned at the tax office Pratama Jakarta Setiabudi 1 for two months. My experience myself I was interested to know more about taxation.


Now, I am a student at the University Gunadarma. I was already in the fifth semester. I became one Assisten laboratorium at my college. I recently joined a few months into LABAMEN. Very nice to be here because I get to know many new friends and experience on accounting software and other insights. The reason I chose the accounting department is because I want to resume my education at the time of  my vocational high schools. Actually I had the goal since I was a child wanted to be a midwife. But I had one of the reasons why I didn’t pursue my desire it. Not that I already don’t have ideals. I still have the same ideals as the others, and my goal now is to become a reliable accountant and want to be part of the Directorate General of Taxation. 

Minggu, 05 Juni 2016

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

A. PENGERTIAN  SENGKETA EKONOMI

Sebelum membahas secara mendalam tentang sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi dari sengketa, dimana di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.    Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2.    Menurut Ali Achmad,
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.

Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.

Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut:
1. Sengketa perniagaan                              8. Sengketa pekerjaan
2. Sengketa perbankan                               9. Sengketa perburuhan
3. Sengketa Keuangan                              10. Sengketa perusahaan
4. Sengketa Penanaman Modal                11. Sengketa hak
5. Sengketa Perindustrian                         12. Sengketa property
6. Sengketa HKI                                        13. Sengketa Kontrak
7. Sengketa Konsumen                             14. DLL

                    

B. CARA  PENYELESAIAN  SENGKETA  EKONOMI

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan). Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar :

1) Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demikepentingan kedua pihak. Pola Perilaku dalam Negosiasi:
·         Moving against (pushing):menjelaskan, menghakimi, menantang, takmenyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
·         Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·         Moving away (with drawing ) : menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·         Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
·         Ketrampilan Negosiasi:§ Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lainmengamatinya.§ Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihakyang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya
·         Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
·         Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lainakan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
·         Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusahamenyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

2) Mediasi   
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundinganatau mufakat para pihak dengan dibantu oleh  mediator  yang tidak memilikikewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama prosesmediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atauconsensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikansengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpamenggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediatormemiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakancara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkankembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediatoradalah sebagai berikut:
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.

·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperandalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuanterpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggalikepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yangterbaik bagi para pihak.

3) Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
·         Azas- azas Arbitrasea.
·         Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorangatau beberapa orang arbiter.
·          Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikansecara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antaraarbiter itu sendiri.
·          Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihanmelalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
·         Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhirdan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain,seperti banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah   disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase. Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalahuntuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasaisepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yangmenghambat penyelisihan perselisihan.

4) Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan.
Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsimereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

5) Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.

6) Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
-       Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
-        Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
-       Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
-       Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

7) Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1.    pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2.    setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.


C. PENYELESAIAN PERKARA  PERDATA MELALUI  SISTEM  PERADILAN

1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberikesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens)untuk perkara di pengadilan.


D. TUJUAN MEMPERKARAKAN SENGKETA

Tujuan memperkarakan sengketa  adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah(inexpensive).
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yangrakyat biasa.




E.  PERBANDINGAN  ANTARA  PERUNDINGAN, ARBITRASI, dan LIGITAS

Adapun perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu )
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )
Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak



DAFTAR PUSTAKA :