Minggu, 24 April 2016

PERSAINGAN PASAR TIDAK SEHAT



Kelompok 8 : 1. Anita Ayu Damaeyanti
                       2. Giovani
                       3. Nadia Pebriana 
                       4. Tiara Revischa  


Persaingan pasar tidak sehat yaitu semua hal yang dilakukan dalam lingkup pemasaran yang bertujuan  umtuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari keuntungan nomal pada umumnya. Biasanya penguasaan dalam suatu pasar yang hanya ada 1 penjual dan banyak pembeli (monopoli), dan  penguasaan pasar dimana hanya ada 1 pembeli dan banyak penjual (monopsomi).
Let's Make a Competition Fair Now !




Minggu, 03 April 2016

Batik Identitas Bangsaku !

Kelompok 8:

  1. Anita Ayu Damaeyanti (21214309)
  2. Giovanni Hary Arbi (24214576)
  3. Nadya Pebriana H (27214768)
  4. Tiara Revischa (2A214760)

KASUS HAKI BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA

ABSTRAK                                  

Indonesia adalah negara yang banyak sekali memiliki ragam dan corak budaya yang sangat bervariatif. Oleh karena itu tidak heran jika, budaya milik Indonesia sering dilirik negara Asing. Salah satunya adalah Batik. Siapapun pasti mengenal batik dan pernah menggunakannya bukan? Tentu saja, batik adalah warisan budaya Indonesia yang memiliki corak serta teknik yang berbeda-beda. Batik di Indonesia adalah sebuah bentuk seni tradisional yang mempunyai ciri khas yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.Batik juga mengalami perkembangan seiring dengan perubahan jaman, hal ini membawa pengaruh pada corak dan disain batik yang dinamis. Sebagai salah satu gambaran yang terjadi, saat ini, batik di Indonesia memang telah menyebar ke berbagai wilayah. Mulai dari Aceh hingga Papua. Namun yang cukup memprihatinkan, banyak dari batik-batik tersebut yang memang keberadaannya belum memiliki HAKI, terlebih batik yang belum terkenal seperti batik tegal, batik kudus, batik semarang, batik kebumen, batik salatiga dan masih banyak yang lainnya. Padahal batik-batik tersebut memiliki motif yang khas dan tidak kalah menarik dengan batik-batik yang sudah memiliki nama seperti Batik Pekalongan, batik Yogyakarta, batik Surakarta dll. Dikerenakan belum memiliki HAKI, beberapa waktu yang lalu, klaim atas kepemilikan budaya batik oleh negara tetangga telah sedikit banyak memicu konflik dingin diantara Indonesia dan Malaysia. Untuk itulah, pengakuan atas hak kekayaan Intelektual dari batik sendiri memang perlu dilakukan, dijaga sebagai dasar hukum kepemilikan batik sebagai warisan budaya Indoensia. . Untuk itu, tidak ada salahnya untuk para petinggi di negeri ini segera mengambil tindakan atas HAKI yang dimiliki oleh batik. Tujuannya agar warisan budaya Indonesia tidak lagi diklaim oleh siapapun. Bukan hanya batik saja, budaya dan kesenian yang belum memiliki HAKI juga harus segera diurus kepemilikan hak ciptanya. Kalau tidak saat ini, kapan lagi??

PENDAHULUAN

HAK CIPTA
1.      Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Hak Cipta dan Seni Batik Tradisional
Menurut pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa ijin pemegangnya. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Hak eksklusif tersebut menurut pasal 2 UU Hak Cipta meliputi hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Di dalam hak cipta terkandung hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right) dari pemegang hak cipta.
Hak ekonomi (economic right) adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta. Hak tersebut berupa keuntungan berupa uang yang diperoleh karena penggunaan hak ciptanya tersebut atau karena penggunaan pihak lain yang mendapatkan lisensi. Ada 8 (delapan) jenis hak ekonomi yang melekat pada hak cipta yaitu :
1. Hak reproduksi (reproduction right) yakni hak untuk menggandakan atau memperbanyak ciptaan
2. Hak adaptasi (adaptation right) yakni hak untuk mengadakan adptasi terhadap hak cipta yang sudah ada
3. Hak distribusi (distribution right) yakni hak untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil ciptaan dalam bentuk penjualan atau penyewaan
4. Hak pertunjukkan (performance right) yakni hak untuk mengungkapkan karya seni dalam bentuk pertunjukkan atau penampilan oleh pemusik, dramawan, seniman, peragawati,
5. Hak penyiaran (broadcasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui transmisi dan transmisi ulang
6. Hak programa kabel (cablecasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui kabel
7. Droit de suit yakni hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right) yakni hak pencipta atas pembayaran ciptaan yang tersimpan di perpustakaan umum yang dipinjam oleh masyarakat.
Sedangkan Hak Moral (moral right) adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak moral melekat pada diri pribadi sang pencipta. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukkan ciri khas yang berkenaan dengan nama baik, kemampuan dan integritas yang hanya dimiliki sang pencipta. Kekal berarti melekat pada sang pencipta selama hidup bahkan dilanjutkan selam 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia.8 Termasuk dalam hak moral adalah sebagai berikut :
1. Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya namanya tetap dicantumkan pada ciptaannya
2. Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya
3. Hak pencipta untuk mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat

PEMBAHASAN

CONTOH HAK CIPTA DALAM SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas Indonesia.
“Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional. “Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik). “Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.

ANALISIS KASUS

Kelemahan pengetahuan tentang batik dimanfaatkan dengan baik oleh malaysia untuk mencoba menyerobot batik dari Indonesia. Kondisi masyarakat dalam negeri yang kurang memberikan apresiasi lebih terhadap batik berbanding terbalik dengan kalangan masyarakat Malaysia. Hal ini ditunjukkan pejabat ataupun artis sebagai figur publik sendiri enggan memakai batik, dan jika memakaipun belum tentu batik asli. Sehingga kepribadian kita dalam mengapresiasi warisan budaya lemah didukung oleh pemerintah yang kurang memberikan perhatian secara khusus. Faktor yang lain adalah kurangnya wawasan atau pengetahuan tentang HAKI dan pentingnya pendaftaran karya cipta bagi perusahaan-perusahaan batik.
Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai Warga Negara Indonesia dan jajaran pemerintahannya turut berperan aktif dalam melindungi warisan budaya bangsa, salah satunya dengan menambah wawasan tentang batik dan mengaplikasikan penggunaan Batik dalam kehidupan sehari hari. Batik telah memiliki motif dan warna yang tidak lagi membosankan, Anda dapat memilih disain,model serta warna yang Anda suka. Batik itu sendiri memiliki nilai seni yang tinggi , dan Batik telah berkembang pesat sampai ke luar negeri. Budayakan menggunakan batik, jangan terus menerus meilirik dunia fashion luar sedangkan fashion batik didalam negeri tidak sama sekali diminati. Banyak industri tekstil seperti tas,topi,dan sepatu menggunakan batik sebagai corak baru dalam dunia fashion. Keren bukan? Keindahan batik juga telah diakui dunia, beberapa tokoh dunia pernah menggunakan batik Indonesia dalam berbagai kesempatan seperti Nelson Mandela, Barack Obama dan Bill Gates. Mereka yang bukan Warga Negara Indonesia justru bangga dan mau menggunakan Batik. Kita juga harus bangga, karena batik Indonesia telah dikenal secara mendunia. Khusus untuk pengerajin Batik diharapkan untuk mendaftarkan Batiknya karena Undang-Undang hak Cipta telah diatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra termasuk dalam karya cipta seni batik. Peranan pemerintah juga sangat dibutuhkan karena faktor biaya yang mahal UKM Batik diberbagai kota tidak mau mengurusi pendaftaran Batiknya dan juga prosesnya berbelit,sudah saatnya pemerintah juga ikut mempermudah proses serta meringannya biaya agar UKM Batik di Indonesia memiliki hak ciptanya dan tidak ada klaim dari siapapun.

KESIMPULAN

Kasus klaim batik Indonesia oleh Malaysia dapat dijadikan pelajaran serta pembangkit kesadaran pemerintah dan masyarakat sendiri untuk lebih menghargai karya anak bangsa. Pluralistik bangsa Indonesia ini dengan beribu adat budayanya perlu perhatian serius dan perlindungan dari pemerintah pusat.  Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain:
1. Batik merupakan salah satu karya budaya tinggi bangsa ini yang lahir dan berkembang seiring perkembangan kehidupan bangsa ini. Batik yang sarat akan makna sudah sepantasnya mendapatkan tempat yang tinggi dalam khasanah budaya bangsa serta hati masyarakat Indonesia. Mengingat tidak sedikit negara lain yang ingin memilikinya.
2. Bentuk apresiasi tersebut hendaknya tidak sampai disitu saja khususnya dari pemerintah. Setelah mendapatkan hak paten dari lembaga dunia kiranya pemerintah wajib memikirkan kelangsungan hidup batik sendiri di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya pameran budaya maupun memperhatikan sektor industri dan perdagangannya.
3. Dengan adanya dukungan dan himbauan pemerintah, kiranya peran aktif masyarakat sendiri memegang peranan penting dalam memelihara dan pelestarian batik. Dengan menumbuhkan kecintaan akan produk dalam negeri kiranya bisa menjadikan jalan alternatif untuk lebih bisa mandiri.
Selisih budaya Malaysia-Indonesia atas batik ini terjadi tahun 2009, dan berakhir dengan pengakuan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organizations (UNESCO) atas batik sebagai warisan budaya Indonesia. Pengakuan Badan PBB itu disambut perajin batik Indonesia dengan suka cita. Pengakuan UNESCO atas batik Indonesia ini tak pelak menjadi modal dan motivasi besar bagi pengusaha batik dalam negeri untuk mengembangkan produk batik mereka ke tingkat dunia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mencanangkan tanggal 2 Oktober sebagai hati batik.Pengukuhan dari UNESCO serta pendeklarasian dari Presiden telah menghapus pengklaiman yang digencarkan oleh negara tetangga, Malaysia.

REFERENSI: