Minggu, 05 Juni 2016

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

A. PENGERTIAN  SENGKETA EKONOMI

Sebelum membahas secara mendalam tentang sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi dari sengketa, dimana di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.    Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2.    Menurut Ali Achmad,
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.

Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.

Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut:
1. Sengketa perniagaan                              8. Sengketa pekerjaan
2. Sengketa perbankan                               9. Sengketa perburuhan
3. Sengketa Keuangan                              10. Sengketa perusahaan
4. Sengketa Penanaman Modal                11. Sengketa hak
5. Sengketa Perindustrian                         12. Sengketa property
6. Sengketa HKI                                        13. Sengketa Kontrak
7. Sengketa Konsumen                             14. DLL

                    

B. CARA  PENYELESAIAN  SENGKETA  EKONOMI

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan). Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar :

1) Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demikepentingan kedua pihak. Pola Perilaku dalam Negosiasi:
·         Moving against (pushing):menjelaskan, menghakimi, menantang, takmenyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
·         Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·         Moving away (with drawing ) : menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·         Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
·         Ketrampilan Negosiasi:§ Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lainmengamatinya.§ Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihakyang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya
·         Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
·         Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lainakan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
·         Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusahamenyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

2) Mediasi   
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundinganatau mufakat para pihak dengan dibantu oleh  mediator  yang tidak memilikikewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama prosesmediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atauconsensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikansengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpamenggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediatormemiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakancara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkankembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediatoradalah sebagai berikut:
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.

·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperandalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuanterpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggalikepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yangterbaik bagi para pihak.

3) Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
·         Azas- azas Arbitrasea.
·         Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorangatau beberapa orang arbiter.
·          Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikansecara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antaraarbiter itu sendiri.
·          Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihanmelalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
·         Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhirdan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain,seperti banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah   disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase. Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalahuntuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasaisepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yangmenghambat penyelisihan perselisihan.

4) Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan.
Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsimereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

5) Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.

6) Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
-       Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
-        Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
-       Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
-       Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

7) Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1.    pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2.    setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.


C. PENYELESAIAN PERKARA  PERDATA MELALUI  SISTEM  PERADILAN

1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberikesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens)untuk perkara di pengadilan.


D. TUJUAN MEMPERKARAKAN SENGKETA

Tujuan memperkarakan sengketa  adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah(inexpensive).
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yangrakyat biasa.




E.  PERBANDINGAN  ANTARA  PERUNDINGAN, ARBITRASI, dan LIGITAS

Adapun perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu )
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )
Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak



DAFTAR PUSTAKA :