Rabu, 30 Desember 2015

KOPERASI KARYAWAN DENGAN MODAL BESAR? YA KOPKARBUMI JAWABANNYA!




Jl. Wolter Monginsidi No. 84-86 Jakarta Selatan 
Telp. 021 2700200 Eks. 199/102, Fax. 021 7210117 
Jakarta Selatan 12520 
Email: info[at]kopkarbumi.com
Nomor Badan Hukum : 1385/B.H/l tanggal 24 Oktober 1980


Dalam perekonomian negara berkembang khsusnya indonesia, terdapat suatu pemicu non alami yang berasal dari kegiatan atau upaya dari orang didalamnnya untuk menjadi  faktor berkembangnya ekonomi. Salah satunya saja yaitu Koperasi yang didirikan oleh beberapa orang dalam suatu organisasi/kelompok dan juga yang didirikan oleh beberapa organisasi. Setiap koperasi akan berjalan dan berfungsi sebagaimana jenis dan bentuknya yang berada di lingkungan mayarakat. berbicara tentang pembangunan koperasi, pasti terlintas beberapa hal seperti modal koperasi tersebut dan ataupun suatu perkembangan (keberhasilan) koperasi dalam menjalankan programnya. Dibawah ini akan dibahas jenis dan bentuk koperasi, modal, peran koperasi, keberhasilan serta pembangunan koperasi tersebut dalam analisa Koperasi Karyawan Bumiputera.



JENIS DAN BENTUK KOPERASI  

1. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
Dalam PP No. 60/1959 berisikan tentang pembagian jenis koperasi di Indonesia

a)      Koperasi Desa
b)      Koperasi Pertanian
c)      Koperasi Peternakan
d)      Koperasi Perikanan
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
f)       Koperasi Simpan Pinjam
g)      Koperasi Konsumsi

Dari semua jenis koperasi diatas, KOPKARBUMI merupakan jenis koperasi simpan pinjam, karena koperasi ini menyediakan simpan pinjam sebagai bidang usahanya. Pelayanan simpan pinjam ini meliputi:

a)      Simpanan Sukarela
Rekening ini digunakan untuk pemindah bukuan pembagian SHU. Dengan produk ini koperasi dapat menghimpun dana dari anggota sebagai alternatif partisipasi perdana koperasi dengan cara simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara sukarela dibayarkan secara periodik yang jumlahnya sebesar apa yang telah disepakati oleh anggota setiap bulannya. Simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu bilamana anggota yang bersangkutan berkeinginan untuk mencairkannya.

b)      Simpanan Khusus
Produk simpanan merupakan tabungan dengan jumlah yang relatif besar dengan jangka waktu tertentu dan koperasi menerbitkan sertifikat tabungan. Jasa diberikan proposional dengan ringkat bunga deposito di Bank Pemerintah. Jenis simpanan ini dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang baik, hal ini mencerminkan tingkat kepercayaan yang tinggi serta kesadaran berkoperasi yang cukup signifikan dekalangan anggota. 

c)      Pinjaman uang
Produk pinjaman ini merupakan pelayanan koperasi terhadap kebutuhan anggota yang bersifat jangka pendek maksimal 1 tahun  dengan tingkat suku bunga 1.833% dari saldo pinjaman atu setara dengan bunga 22% setahun ( perhitungan bunga efektif )

d)      Pinjaman Uang Sekunder
Produk ini merupakan alternatif anggota dalam memenuhi tingkat kebutuhan barang sekunder para anggotanya misalnya alat rumah tangga. Pinjaman ini dimaksudkan untuk digunakan oleh para anggota untuk membeli barang tersebut. Dengan tingkat imbal jasa 1,16% sebulan atau 14% per tahun ( perhitungan bunga flat ) sebanding dengan kecepatan / kemudahan pelayanannya dengan masa angsur maksimal 2 (dua) tahun.

e)      Pinjaman Kendaraan
Produk ini merupakan sarana anggota dalam memenuhi kebutuhan alat transpotasi (motor) dengan jangka pengembalian maksimum selama 3 (tiga) tahun dengan tingkat imbal jasa 13% per tahun ( perhitungan bunga flat )

f)       Pinjaman Usaha
Produk ini merupakan pos usaha pelayanan kepada anggota dan non anggota dengan tujuan produktif usaha agar dapat digunakan sebagai modal. Oleh karena itu koperasi mengenakan tingkat imbal jasa yang lebih tinggi dibanding produk pinjaman lainnya yaitu 2,5% sampai dengan 3% per bulan dengan persyaratan yang relatif lebih ketat.

Dalam menjalankan usaha simpan pinjam ini koperasi senantiasa berpedoman pada pelayanan cepat, akurat dan tepat, dengan tanpa mengurangi praktek standar analisi kredit yang umum dilakukan oleh suatu lembaga keuangan.


Menurut Teori Klasik
a)      Koperasi pemakaian
b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)      Koperasi Simpan Pinjam

Sedangkan menurut Teori Klasik, KOPKARBUMI merupakan jenis koperasi simpan pinjam. Penjelasannya sama seperti diatas.

2. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959 :
a)      Koperasi  Primer
b)      Koperasi Pusat
c)      Koperasi Gabungan
d)      Koperasi Induk

KOPKARBUMI adalah bentuk koperasi primer yang didirikan oleh orang-orang yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Tujuannya agar menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPKARBUMI didirikan di  Ibu Kota tepatnya di Jakarta Selatan.



PERMODALAN KOPERASI

Arti Modal Koperasi
         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Sumber modal KOPKARBUMI berasal dari simpanan pokok, modal kerja Koperasi Karyawan Bumiputera (KOPKARBUMI) terdiri dari modal sendiri dan modal dari luar. Yang disebut  modal sendiri ialah modal yang terdiri dari:
a)      Simpanan Pokok
Sesuai dengan anggaran dasar komas Karbumi pada pasal 33 ayat (1) bahwa setiap anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp. 150.000,- yang dapat diangsur atau dibayarkan sekaligus.

b)      Simpanan Wajib
Simpanan merupakan simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota setiap bulan.

c)      Simpanan Wajib Khusus
Simpanan wajib khusus merupakan perubahan istilah dan simpanan sukarela khusus. Hal ini sesuai dengan Keputusan Rapat Tahunan Koperasi Karyawan Bumiputera (KOPKARBUMI) pada tanggal 24 Maret 1990.
 Sedangkan modal dari luar KOPKARBUMI adalah modal yang terdiri dari simpanan khusus dan simpanan sukarela.


 Menurut UU No. 25 / 1992
         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
         Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Modal sendiri KOPKARBUMI terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib khusus. Sedangkan modal pinjaman KOPKARBUMI bersumber dari anggota koperasi dan lembaga keuangan lainnya.

Distribusi Cadangan Koperasi
Distribusi Cadangan Koperasi dalam KOPKARBUMI didapat dari SHU  (Sisa Hasil Usaha) yang nantinya akan digunakan sebagai cadangan atau penambahan modal koperasi.



EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-Efek Ekonomis Koperasi
KOPKARBUMI sebagai pemilik sekaligus pengguna koperasi, setiap anggota koperasi ini akan memperhitungkan keuntungan atau kerugian atas dana yang telah diserahkan. Oleh karena itu, seluruh anggota KOPKARBUMI harus ikut turut berpartisipasi bersama-sama demi kesuksesan koperasinya dalam kegiatan pelayanan koperasi yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota yang disalurkan melalui pendidikan dan pelatihan yang akan menghasilkan perubahan pada aspek fisik, mental, emosional dan spiritual, serta pelayanan keuangan yang professional dan ramah, serta adanya kesamaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan tiap anggotanya. Inilah yang membuat para anggota KOPKARBUMI terus menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara bersama-sama.

Efek Harga dan Efek Biaya
KOPKARBUMI juga memiliki bidang usaha lainnya, seperti usaha toko. Harga barang-barang yang ada oleh manajemen koperasi selalu di usahakan untuk bisa lebih murah dibandingkan dengan harga pasar yang ada. Sistem pembayaran dari usaha toko adalah melalui sistem potong gaji dan sistem tunai. Dalam rangka pelayanan kepada anggota khususnya kebutuhan sehari-hari usaha toko ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
KOPKARBUMI sebagai badan usaha koperasi tidak hanya mementingkan laba yang maksimal akan tetapi juga mementingan pelayanan yang memuaskan. Untuk mewujudkan aspek pelayanan yang memuaskan ini membutuhkan pastisipasi anggota koperasi yang aktif karena semakin banyak partisipasi dari anggota maka akan semakin banyak pula laba yang diperoleh.

Penyajian dan Analisis Pelayanan
KOPKARBUMI terus berupaya meningkatkan pelayanan yang dibutuhkan para anggotanya, gunanya untuk menarik partisipasi anggota koperasi supaya terus meningkat juga. Jika,anggota merasa puas akan pelayanan koperasinya, maka anggota tidak akan merasa dikecewakan atas pelayanan dikoperasi ini.



EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN



Dilihat dari laporan perkembangan koperasi diatas, KOPKARBUMI merupakan koperasi yang terbilang sukses. Dapat dilihat bahwa total kekayaan dari koperasi ini sangat besar. Investasi dan piutang bisa dikatakan sebagai faktor utama keberhasilan koperasi ini dengan tingkat produktivitas yang tinggi. 



PERANAN KOPERASI

Peranan KOPKARBUMI pada umumnya sama dengan peranan koperasi lain, yaitu memberikan kesejahteraan dalam anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
peranan Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.      Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
2.      Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan KOPKARBUMI berdasarkan sifat dan bentuknya suatu pasar termasuk dalam pasar dengan persaingan tak sempurna.



PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Perkembangan setiap koperasi di Indonesia pada umumnya sama sesuai dengan perputaran roda ekonomi negara berkembang khususnya Indonesia. Pembangunan koperasi bisa dikatakan sebagai cara untuk membuat kehidupan rakyat ataupun anggota koperasi tersebut. Koperasi merupakan alat untuk memopang perkembangan ekonomi masyarakat dalam lingkup daerahnya walaupun tidak begitu luas seperti lembaga keuangan lainnya. Dalam pembangunan koperasi pada negara berkembang, terdapat beberapa tahap yang dilalui sebuah koperasi seperti yang dikemukakan oleh A. Hanel yaitu tahap 1 yang dimana koperasi mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, tahap 2 koperasi mulai melepaskan ketergantungan pada pemerintah, tahap 3 koperasi sudah mandiri KOPKARBUMI bisa dikatakan sebagai koperasi yang menganut prinsip/ciri tersebut. KOPKARBUMI dibangun dengan atas kesepakatan beberapa orang yang ingin membangun koperasi dengan tujuan menyejahterakan kehidupan anggotanya Bumiputera.



KESIMPULAN :

Koperasi Karyawan Bumiputera adalah salah  satu koperasi yang berjenis simpan pinjam dan berbentuk primer. Keberhasilan koperasi ini dapat diukur dengan besarnya kekayaan yang lebih menyentral dilihat dari jumlah piutang dan investasi pada koperasi lain. Peranan dan pembangunan KOPKARBUMI bisa dikatakan berjalan baik dan tepat sehubungan dengan keadaan ekonomi dan masalah yang dialami oleh masyarakat. 


Referensi :
Bahan ekonomi koperasi.doc


Jumat, 13 November 2015

KALAU BUKAN DISINI?DIMANA LAGI?KALAU BUKAN SEKARANG?KAPAN LAGI? LET’S JOIN WITH KPBS PANGALENGAN


Jl. Raya Pangalengan No. 340, Kec. Pangalengan, Bandung, Jawa Barat
BADAN HUKUM NO. 4353/BH/PAD/518-KOP/V/2007 - 28 MEI 2007

KPBS Pangalengan adalah salah satu koperasi yang berada di Kecamatan Pangalengan dan sekitarnya, Kecamatan Kertasari dan sekitarnya, Kecamatan Pacet dan sekitarnya. Koperasi ini didirikan oleh para peterak sapi perah, dengan tujuan mengangkat derajat kehidupan ekonomi, nilai-nilai moral dan agama anggota dan masyarakat di sekitarnya serta senantiasa memelihara kelestarian dan mencegah pencemaran lingkungan.
KPBS Pangalengan memiliki berbagai macam produk seperti:
Fresh Milk (Susu Segar)
Didistribusikan atau dipasarkan ke Industri Pengolahan Susu (IPS), diantaranya :
1. PT. Frisian Flag Indonesia (FFI)
2. PT. Ultra Jaya Milk Industry Tbk.
3. PT. Indolakto
Dan lain-lain.
Dan juga memiliki produksi dari industri perumahan(home industry) seperti:
1. Permen Susu
2. Krupuk Susu
3. Dodol Susu
Dan lain-lain.

PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi sebagai Badan Usaha
•       Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
•       Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
•       Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
•   Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut analisis saya,KPBS Pangalengan adalah sebuah koperasi dengan BADAN HUKUM NO. 4353/BH/PAD/518-KOP/V/2007 - 28 MEI 2007. Koperasi ini mampu memperoleh laba dari hasil produksinya yang keuntungannya akan dibagi rata dengan para anggota. Dan ciri utama koperasi ini bersifat keanggotaan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan memiliki tujuan dan nilai koperasi yang sudah benar, karena sudah memenuhi point dari tujuan dan nilai koperasi yang sebenarnya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
•       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•      Owners : menanamkan modal investasi
•      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•      Kriteria minimal anggota koperasi
•      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•      Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan didirikan oleh para peternak sapi perah, pada tanggal 1 April 1969 yang mana koperasi ini terus berkembang sejak dahulu sampai sekarang. Dengan varian produk yang semakin banyak pula koperasi ini mampu bersaing dengan koperasi lainnya. Para customerpun sudah dapat merasakan pelayanan KPBS Pangalengan dengan sebagaimana mestinya.
Kegiatan Usaha
•  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut analisis saya, kegiatan usaha KPBS Pangalengan adalah KPBS Pangalengan memiliki unit-unit pelayanan usaha, diantaranya :
Pelayanan dan Usaha KPBS Pangalengan dalam perkembangannya menerapkan pola Agribisnis dan Agro-industri
Tahapan-tahapan adalah sebagai berikut :
Pra-Produksi:
1.      Penyediaan bibit
2.      Penyediaan pakan ternak
3.      Penyediaan peralatan
4.      Penyediaan obat-obatan
Proses-Produksi:
1.      Manajemen Koperasi
2.      Manajemen beternak sapi perah
3.      Penyetoran susu ke TPK terdekat
4.      Pelaporan sapi sakit, berahi, kelahiran, mutasi dsb.
5.      Penampungan susu
6.      Angkutan susu
7.      Pengolahan susu
 Pemasaran hasil Produksi
1.      Pemasaran ke IPS ( Industri Pengolahan Susu )
2.      Pemasaran non-IPS
3.      Angkutan
  Penunjang Usaha :
1.      Pendidikan dan Latihan
2.      Penyuluhan dan Pendampingan
3.      Pelayanan dan Usaha Kesehatan Anggota dan ternak
4.      Pelayanan dan Usaha kebutuhan anggota
5.      Bank Perkreditan Rakyat
Permodalan Koperasi
•          UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•        Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•     Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan memiliki modal dari para anggotanya yang terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman guna menunjang produksi agar terus berjalan tanpa harus terhenti karena kekurangan(defisit) modal.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan tidak mempublikasikan SHUnya namun, pasti setiap koperasi memiliki perhitungan SHU yang sama. Dalam koperasi adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal . Dan pembagiannya juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau berapa total dari SHU yang didapat peranggota yang ada.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•          Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  
Sebagai contoh permisalan, KPBS Pangalengan memiliki Jasa Usaha Anggotanya sebesar Rp 4.000.000. dan Jasa Modal Anggotanya Rp. 8.000.000. Jadi jumlah Sisa Hasil Usaha Anggotanya sebesar Rp 12.000.000
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.         SHU anggota dibayar secara tunai
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)         Anggota
b)         Pengurus
c)         Manajer
d)         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)         Rapat anggota
b)         Pengurus
c)         Pengawas
Rapat Anggota
•          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•     Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•      Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•      Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan merupakan koperasi berbadan hukum yang secara sah didirikan dan diakui oleh pihak manapun. Unsur manajemen dikoperasi ini sudah sesuai dengan sebagaimana yang seharusnya terpenuhi. Rapat anggota digunakan sebagai sarana pengambilan keputusan bersama demi kelanjutan usaha yang dijalankan. Setiap anggota berhak mengeluarkan hak suaranya dan juga bekerja sama untuk mengawasi berjalannya usaha koperasi ini.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•       Pusat pengambil keputusan tertinggi
•       Pemberi nasihat
•       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•       Penjaga berkesinambungannya organisasi
•       Simbol
Pengawas
•     Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
•       Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut analisis saya, KPBS Pangalengan sudah memiliki susunan organisasi yang lengkap. Mereka bekerja sama demi mewujudkan visi misi koperasi agar tercapai dengan sebagaimana yang mereka impikan.

REFERENSI