Rabu, 20 Januari 2016

URGENSI KOPERASI SYARIAH: LEBIH SYARIAH,LEBIH AMAN!





Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014
Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014
Nomor : 518/IIA/PAD/XI.3/KUMKM/2014.
KPP-UMKM SYARIAH

Koperasi Simpan Pinjam Syariah memiliki dimensi yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional . Perkembangan ekonomi syariah di dunia dan juga Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduduk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan koperasi syariah. Koperasi Simpan Pinjam Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Kenapa harus koperasi syariah? Karena Koperasi syariah juga dituntut tak sekedar halal demi kelangsungan hidupnya. Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar: tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat; Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang efektif. Koperasi Syariah menawarkan keamanan anggotanya atas simpanan yang sudah diberikan,karena menggunakan prinsip-prinsip syariah yang mengharamkan riba. Sudah saatnya, lembaga non bank juga memimpin ekonomi dunia dengan basis syariah,karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.Disini saya akan membahas sedikit mengenai analisis saya terhadap KPP-UMKM SYARIAH mengenai jenis dan bentuk koperasinya, lalu permodalan yang didapat dari koperasi ini, kemudian evaluasi keberhasilan koperasi ini dilihat dari sisi anggota yang mana dari sini kita dapat mengetahui apakah koperasi ini sudah berhasil atau belum. Peranan koperasi dalam bentuk pasar, hal ini akan dijelaskan bagaimana koperasi ini memilih peranannya. Dan yang terakhir membahas tentang upaya koperasi ini membangun koperasinya dinegara berkembang seperti di Negara kita tercinta ini. Yuk, simak dan baca lebih lengkap mengenai analisisnya!!

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959
Dalam PP No. 60/1959 berisikan tentang pembagian jenis koperasi di Indonesia.
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Menurut PP No. 60/1959, analisis saya tentang KPP-UMKM SYARIAH dilihat dari jenis koperasinya, masuk kedalam kategori koperasi simpan pinjam. Alasannya, karena koperasi ini menyediakan pinjaman dengan basis syari’ah. Dengan produk simpanan seperti : Simpanan Sukarela,Simpanan Berjangka(SiJangka),Simpanan Umrah,Simpanan Haji,Simpanan Sanitasi dan Air, dan Simpanan Qurban.

Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Menurut Teori Klasik,analisis saya tentang KPP-UMKM SYARIAH dilihat dari teori klasik masuk kedalam kategori koperasi simpan pinjam. Alasannya sama seperti jawaban sebelumnya.

2. Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959 :
a)Koperasi  Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b)Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
c)Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d)Koperasi Induk : Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Menurut analisis saya, Bentuk Koperasi Menurut PP No.60/1959 KPP-UMKM SYARIAH masuk kedalam kategori Koperasi Primer karena koperasi ini pada awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM)  , pada bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran dengan nama Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/IIA/PAD/XI.3/KUMKM/2014.

BAB VIII. PERMODALAN KOPERASI

Arti Modal Koperasi

• Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi 2: Modal Jangka Pendek dan Modal Jangka Panjang.
Menurut analisis saya KPP-UMKM SYARIAH memiliki modal koperasi yang berasal dari modal jangka pendek dan modal jangka panjang untuk waktu yang relatif panjang.

Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967 yang terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela.
•Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
•Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH memiliki simpanan pokok yakni simpanan yang wajib dibayarkan saat menjadi anggota koperasi yang nominalnya sesuai dengan yang tercantum didalam prosedur keanggotaan, lalu simpanan wajib yakni simpanan yang sewaktu-waktu harus dibayarkan oleh anggota koperasi guna untuk menunjang simpanan koperasi.

Menurut UU No. 25 / 1992 yang terdiri dari Modal sendiri dan Modal Pinjaman.
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH memiliki modal sendiri yang pastinya dananya didapat dari simpanan pokok,simpanan wajib, dan dari dana cadangan. Serta memungkinkan memiliki modal pinjaman dari lembaga lain jika sewaktu-waktu pinjaman itu dibutuhkan.

Distribusi Cadangan Koperasi
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM mengambil cadangan koperasi dari pemyisihan SHU yang nantinya dapat digunakan untuk menambah modal usaha atau menutupi kerugian yang terjadi dimasa mendatang. Dan fungsi dari cadangan ini agar koperasinya dapat berjalan tanpa hambatan jika, modal koperasi mengalami kekurangan/defisit modal.

Gambar untuk cadangan yang diperoleh dari peyisihan SHU

BAB IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-efek Ekonomis Koperasi
Menurut analisis saya, efek-efek ekonomis koperasi adalah sesuatu yang sudah seharusnya dilakukan antara koperasi dengan para anggotanya, guna mempertimbangkan keuntungan atau kerugian yang dialami oleh para anggota koperasi atas penyimpanan dana (modalnya) didalam koperasi tersebut. Nah, oleh karena itu KPP-UMKM SYARIAH memberikan kontribusi yang nyata bagi para anggotanya dalam peningkatan pendapatan dari simpan pinjam berbasis syariah ini. Lalu memberikan pelayanan prima untuk kepuasan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan sinergi yang kuat dari para anggota untuk dapat berpartisipasi didalam koperasi. Baik didalam rapat anggota maupun kelangsungan berjalannya koperasi tersebut.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi.
Menurut analisis saya, seiring berjalannya waktu, perubahan demi perubahan koperasi mulai terjadi. Tantangan yang harus dihadapi juga semakin besar, dan koperasi harus meningkatkan pelayanannya agar tidak tertinggal jauh dengan koperasi yang lain. Didalam hal ini yang perlu dikoreksi adalah bagaimana caranya agar koperasi mampu bersaing dengan tetap memiliki usaha yang kuat dari partisipasi anggota koperasinya. Oleh karena itu dibutuhkan sekali partisipasi para anggota koperasi yang ikut bekerjasama memegang tanggung jawab besar terhadap kesuksesan KPP-UMKM SYARIAH. Karena jika ditinjau dari dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Anggota koperasi wajib ikut serta dalam pelayanan koperasi untuk mengejar keberhasilan koperasinya.

Penyajian dan Analisis Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH perlu mempersiapkan pelayanan-pelayanan yang lebih memuaskan karena seiring berubahnya waktu kebutuhan manusia juga akan berubah, dari perubahan ini akan mengakibatkan berubahnya pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi kebutuhannya. Informasi dari para anggota dapat membantu koperasi untuk tetap stabil dalam menjalankan usahanya. Bila,koperasi mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, secara tidak langsung partisipasi anggota akan terus meningkat karena merasa diuntungkan.

BAB X. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

A. EFISIENSI KOPERASI PERUSAHAAN
Dapat dianalisis bahwa untuk mendapatkan suatu keberhasilan koperasi dapat diukur kemanfaatan ekonomisnya dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH lebih condong merasakan manfaat ekonomi tidak langsung karena manfaat baru dapat dirasakan nanti, saat di peroleh SHU dari  berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Gambar untuk SHU KPP-UMKM SYARIAH 31 Des 2015
BAB XI. PERANAN KOPERASI

A.  PERANAN KOPERASI DALAM BENTUK PASAR

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH merupakan salah satu koperasi yang masuk kedalam kriteria pasar dengan persaingan tidak sempurna. Karena koperasi ini tidak memiliki ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna, yakni: penjual dan pembeli sangat banyak, bebas untuk keluar masuk pasar, produk yang dijual homogen,dan lain sebagainya. Dalam keadaan pasar persaingan sempurna Koperasi hanya bisa menjadi “Price Taker”, maka persaingan harga tidak disarankan untuk diterapkan dalam koperasi, hal yang dapat dilakukan koperasi untuk memperoleh laba yang lebih adalah bermain dengan “Biaya”, dengan meminimumkan biaya yang dikeluarkan diharapkan koperasi masih dapat menerima keuntungan dari usahanya. Untuk itu, koperasi ini lebih tepat masuk kedalam kriteria pasar monopolistik karena cirinya banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam,produk yang dihasilkan tidak homogen,ada produk substitusinya. Produk yang ditawarkan didalam koperasi ini tentunya dengan basis syariah. Mungkin hal ini yang membedakan koperasi konvensional dengan koperasi syariah.

BAB XII. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (diIndonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat  adalah perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat terdapat tiga kondisi:
1. Kognisi adalah kepercayaan seseorang tentang sesuatu yang didapat dari proses berfikir tentang seseorang atau sesuatu.
2. Apeksi adalah aspek keperibadian yang berupa perasaan atau emosi pada diri individu.
3. Pskimotor adalah sesuatu yang berkenan dengan activiti fizikal.

Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi : mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
b) De-ofisialisasi : melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan serta manajemen dari organisasi yang dikendalikan oleh negara.
c) Otonomisasi : perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH telah melalui tahapan-tahapan dalam membangun koperasinya. Sampai sekarang koperasi ini masih menjalankan kegiatan usahanya dengan baik tanpa ada masalah dengan pembangunan koperasinya.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
• Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
• Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
• Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH telah mengalami tahapan menurut A.Hanel, 1989. Pada awalnya Koperasi KPP-UMKM Syariah adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002. Saat ini, koperasi ini mampu berdiri sebagai organisasi yang mandiri dengan modal yang didapat dari para anggota koperasi yang sudah mencukupi untuk berlangsungnya kegiatan koperasinya.

Referensi :
1.KPP-UMKM SYARIAH [ONLINE] Available from www.kpp-umkm.org : [accessed January 19,2016]
2.SIMPANAN KPP-UMKM SYARIAH http://kpp-umkm.org/id/Simpanan/
3.LAPORAN KEUANGAN NERACA KPP-UMKM SYARIAH http://kpp-umkm.org/id/Neraca/
4.LAPORAN KEUANGAN PERHITUNGAN HASIL USAHA http://kpp-umkm.org/id/Perhitungan-Hasil-Usaha/
5.Bahan ekonomi koperasi.doc