SEJARAH PERKEMBANGAN BISNIS FRANCHISE/WARALABA
Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat,
namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris.
Kata Franchise sendiri bermakna kebebasan (Freedom). Di masa itu, bangsawan
diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah
tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang
dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan kepada kerajaan.
Sistem tersebut menyerupai royalti, seperti layaknya bentuk Franchise saat ini.
Di Amerika Serikat sendiri, Franchise mengalami booming pada
tahun 60-70an setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2. Pada saat itu, banyak
terjadi praktek penipuan bisnis yang mengaku sebagai Franchise, salah satunya
dengan cara menjual sistem bisnis Franchise yang ternyata belum teruji
keberhasilannya di lapangan. Selain itu, Franchisor pun lebih fokus untuk
menjual Franchise milik mereka dibandingkan membangung dan menyempurnakan
sistem bisnis Franchisenya. Banyak investor baru yang gagal oleh modus seperti
ini, hal ini menjadi salah satu pendorong terbentuknya IFA (International
Franchise Association) pada tahun 1960.
Salah satu tujuan didirikannya IFA adalah untuk menciptakan
iklim industri bisnis Franchise yang dapat dipercaya, oleh karenanya IFA
menciptakan kode etik Franchise sebagai pedoman bagi anggota-anggotanya. Walau
begitu, kode etik Franchise masih perlu didukung oleh perangkat hukum agar
dapat memastikan tiap-tiap pihak dalam industri ini terlindungi. Pada tahun
1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan
setiap Franchisor yang akan memberikan penawaran peluang waralaba kepada publik
untuk memiliki UFOC (Uniform Franchise Offering Circular). UFOC adalah dokumen
yang berisi informasi lengkap mengenai peluang bisnis Franchise yang
ditawarkan, seperti: sejarah bisnis, pengelola, hal yang berkaitan dengan
hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan dari
perjanjian Franchise. Selain itu daftar nama, alamat dan nomor telepon dari
pemilik Franchise adalah informasi yang diwajibkan. UFOC bertujuan untuk
menyampaikan informasi yang cukup mengenai perusahaan untuk membantu calon
Franchisee dalam mengambil keputusan.
Franchise = Waralaba
Di Indonesia, kata “Franchise” ditransalasikan sebagai
“Waralaba” (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti “Lebih Untung”.
Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada
tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari
jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya
Franchise di Indonesia. Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai
bertumbuhan pada masa itu, salah satunya adalah yang termasuk pelopor waralaba
lokal yaitu Es Teler 77.
Pada tahun 1991 berdiri Asosiasi Franchise Indonesia (AFI)
sebagai wadah yang menaungi pewaralaba dan terwaralaba. Diharapkan dengan
berdirinya AFI ini dapat tercipta industri waralaba yang kuat dan dapat menjadi
pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasiskan usaha kecil
dan menengah.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena
sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan
lebih bergengsi.
Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan
investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak
memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang
disediakan oleh pemilik waralaba.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun
1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian
lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya
sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur,
namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat
berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu
teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun
franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki
kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan
Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada
tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI
No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini
telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam
format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama
dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk
berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997.
Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi
bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di
bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para
pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee)
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya
dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan
mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis
waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia
antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba
& License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa
konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT
Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran
Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah
dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business
Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex),
Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
CONTOH PERUSAHAAN WARALABA DI INDONESIA
McDonald’s Corporation NYSE: MCD (di Indonesia terkenal
dengan sebutan McD, dibaca Mek-di) adalah rangkaian rumah makan siap saji
terbesar di dunia. Hidangan utama di restoran-restoran McDonald’s adalah
hamburger, namun mereka juga menyajikan minuman ringan, kentang goreng, filet
ayam dan hidangan-hidangan lokal yang disesuaikan dengan tempat restoran itu berada.
Restoran McDonald’s pertama didirikan pada tahun 1940 oleh
dua bersaudara Dick dan Mac McDonald, namun kemudian dibeli oleh Ray Kroc dan
diperluas ke seluruh dunia.
Sampai pada tahun 2004, McDonald’s memiliki 30.000 rumah
makan di seluruh dunia dengan jumlah pengunjung rata-rata 50.000.000 orang dan
pengunjung per hari dan rumah makan 1.700 orang.
Lambang McDonald’s adalah dua busur berwarna kuning yang
biasanya dipajang di luar rumah-rumah makan mereka dan dapat segera dikenali
oleh masyarakat luas.
Restoran McDonald’s pertama di Indonesia terletak di
Sarinah, Jakarta dan dibuka pada 23 Februari 1991. Berbeda dari kebanyakan
restoran McDonald’s di luar negeri, McDonald’s juga menjual ayam goreng dan
nasi di restoran-restorannya di Indonesia.
CONTOH FRENCHISE YANG TERKENAL DI ZAMANNYA
1.
KFC
2.
Mc Donald
3. Pizza Hut
CONTOH FRENCHISE YANG TERKENAL DI ZAMAN SEKARANG
1. Alfamart
1. Alfamart
2. Rons Pizza
3. Lawson
CONTOH FRENCHISE YANG TERKENAL TAPI SUDAH TIDAK LAKU LAGI
1. Video
Ezy
2. Odiva
Tidak ada komentar:
Posting Komentar