Minggu, 24 April 2016

PERSAINGAN PASAR TIDAK SEHAT



Kelompok 8 : 1. Anita Ayu Damaeyanti
                       2. Giovani
                       3. Nadia Pebriana 
                       4. Tiara Revischa  


Persaingan pasar tidak sehat yaitu semua hal yang dilakukan dalam lingkup pemasaran yang bertujuan  umtuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari keuntungan nomal pada umumnya. Biasanya penguasaan dalam suatu pasar yang hanya ada 1 penjual dan banyak pembeli (monopoli), dan  penguasaan pasar dimana hanya ada 1 pembeli dan banyak penjual (monopsomi).
Let's Make a Competition Fair Now !




Minggu, 03 April 2016

Batik Identitas Bangsaku !

Kelompok 8:

  1. Anita Ayu Damaeyanti (21214309)
  2. Giovanni Hary Arbi (24214576)
  3. Nadya Pebriana H (27214768)
  4. Tiara Revischa (2A214760)

KASUS HAKI BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA

ABSTRAK                                  

Indonesia adalah negara yang banyak sekali memiliki ragam dan corak budaya yang sangat bervariatif. Oleh karena itu tidak heran jika, budaya milik Indonesia sering dilirik negara Asing. Salah satunya adalah Batik. Siapapun pasti mengenal batik dan pernah menggunakannya bukan? Tentu saja, batik adalah warisan budaya Indonesia yang memiliki corak serta teknik yang berbeda-beda. Batik di Indonesia adalah sebuah bentuk seni tradisional yang mempunyai ciri khas yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.Batik juga mengalami perkembangan seiring dengan perubahan jaman, hal ini membawa pengaruh pada corak dan disain batik yang dinamis. Sebagai salah satu gambaran yang terjadi, saat ini, batik di Indonesia memang telah menyebar ke berbagai wilayah. Mulai dari Aceh hingga Papua. Namun yang cukup memprihatinkan, banyak dari batik-batik tersebut yang memang keberadaannya belum memiliki HAKI, terlebih batik yang belum terkenal seperti batik tegal, batik kudus, batik semarang, batik kebumen, batik salatiga dan masih banyak yang lainnya. Padahal batik-batik tersebut memiliki motif yang khas dan tidak kalah menarik dengan batik-batik yang sudah memiliki nama seperti Batik Pekalongan, batik Yogyakarta, batik Surakarta dll. Dikerenakan belum memiliki HAKI, beberapa waktu yang lalu, klaim atas kepemilikan budaya batik oleh negara tetangga telah sedikit banyak memicu konflik dingin diantara Indonesia dan Malaysia. Untuk itulah, pengakuan atas hak kekayaan Intelektual dari batik sendiri memang perlu dilakukan, dijaga sebagai dasar hukum kepemilikan batik sebagai warisan budaya Indoensia. . Untuk itu, tidak ada salahnya untuk para petinggi di negeri ini segera mengambil tindakan atas HAKI yang dimiliki oleh batik. Tujuannya agar warisan budaya Indonesia tidak lagi diklaim oleh siapapun. Bukan hanya batik saja, budaya dan kesenian yang belum memiliki HAKI juga harus segera diurus kepemilikan hak ciptanya. Kalau tidak saat ini, kapan lagi??

PENDAHULUAN

HAK CIPTA
1.      Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Hak Cipta dan Seni Batik Tradisional
Menurut pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa ijin pemegangnya. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Hak eksklusif tersebut menurut pasal 2 UU Hak Cipta meliputi hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Di dalam hak cipta terkandung hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right) dari pemegang hak cipta.
Hak ekonomi (economic right) adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta. Hak tersebut berupa keuntungan berupa uang yang diperoleh karena penggunaan hak ciptanya tersebut atau karena penggunaan pihak lain yang mendapatkan lisensi. Ada 8 (delapan) jenis hak ekonomi yang melekat pada hak cipta yaitu :
1. Hak reproduksi (reproduction right) yakni hak untuk menggandakan atau memperbanyak ciptaan
2. Hak adaptasi (adaptation right) yakni hak untuk mengadakan adptasi terhadap hak cipta yang sudah ada
3. Hak distribusi (distribution right) yakni hak untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil ciptaan dalam bentuk penjualan atau penyewaan
4. Hak pertunjukkan (performance right) yakni hak untuk mengungkapkan karya seni dalam bentuk pertunjukkan atau penampilan oleh pemusik, dramawan, seniman, peragawati,
5. Hak penyiaran (broadcasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui transmisi dan transmisi ulang
6. Hak programa kabel (cablecasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui kabel
7. Droit de suit yakni hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right) yakni hak pencipta atas pembayaran ciptaan yang tersimpan di perpustakaan umum yang dipinjam oleh masyarakat.
Sedangkan Hak Moral (moral right) adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak moral melekat pada diri pribadi sang pencipta. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukkan ciri khas yang berkenaan dengan nama baik, kemampuan dan integritas yang hanya dimiliki sang pencipta. Kekal berarti melekat pada sang pencipta selama hidup bahkan dilanjutkan selam 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia.8 Termasuk dalam hak moral adalah sebagai berikut :
1. Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya namanya tetap dicantumkan pada ciptaannya
2. Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya
3. Hak pencipta untuk mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat

PEMBAHASAN

CONTOH HAK CIPTA DALAM SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas Indonesia.
“Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional. “Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik). “Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.

ANALISIS KASUS

Kelemahan pengetahuan tentang batik dimanfaatkan dengan baik oleh malaysia untuk mencoba menyerobot batik dari Indonesia. Kondisi masyarakat dalam negeri yang kurang memberikan apresiasi lebih terhadap batik berbanding terbalik dengan kalangan masyarakat Malaysia. Hal ini ditunjukkan pejabat ataupun artis sebagai figur publik sendiri enggan memakai batik, dan jika memakaipun belum tentu batik asli. Sehingga kepribadian kita dalam mengapresiasi warisan budaya lemah didukung oleh pemerintah yang kurang memberikan perhatian secara khusus. Faktor yang lain adalah kurangnya wawasan atau pengetahuan tentang HAKI dan pentingnya pendaftaran karya cipta bagi perusahaan-perusahaan batik.
Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai Warga Negara Indonesia dan jajaran pemerintahannya turut berperan aktif dalam melindungi warisan budaya bangsa, salah satunya dengan menambah wawasan tentang batik dan mengaplikasikan penggunaan Batik dalam kehidupan sehari hari. Batik telah memiliki motif dan warna yang tidak lagi membosankan, Anda dapat memilih disain,model serta warna yang Anda suka. Batik itu sendiri memiliki nilai seni yang tinggi , dan Batik telah berkembang pesat sampai ke luar negeri. Budayakan menggunakan batik, jangan terus menerus meilirik dunia fashion luar sedangkan fashion batik didalam negeri tidak sama sekali diminati. Banyak industri tekstil seperti tas,topi,dan sepatu menggunakan batik sebagai corak baru dalam dunia fashion. Keren bukan? Keindahan batik juga telah diakui dunia, beberapa tokoh dunia pernah menggunakan batik Indonesia dalam berbagai kesempatan seperti Nelson Mandela, Barack Obama dan Bill Gates. Mereka yang bukan Warga Negara Indonesia justru bangga dan mau menggunakan Batik. Kita juga harus bangga, karena batik Indonesia telah dikenal secara mendunia. Khusus untuk pengerajin Batik diharapkan untuk mendaftarkan Batiknya karena Undang-Undang hak Cipta telah diatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra termasuk dalam karya cipta seni batik. Peranan pemerintah juga sangat dibutuhkan karena faktor biaya yang mahal UKM Batik diberbagai kota tidak mau mengurusi pendaftaran Batiknya dan juga prosesnya berbelit,sudah saatnya pemerintah juga ikut mempermudah proses serta meringannya biaya agar UKM Batik di Indonesia memiliki hak ciptanya dan tidak ada klaim dari siapapun.

KESIMPULAN

Kasus klaim batik Indonesia oleh Malaysia dapat dijadikan pelajaran serta pembangkit kesadaran pemerintah dan masyarakat sendiri untuk lebih menghargai karya anak bangsa. Pluralistik bangsa Indonesia ini dengan beribu adat budayanya perlu perhatian serius dan perlindungan dari pemerintah pusat.  Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain:
1. Batik merupakan salah satu karya budaya tinggi bangsa ini yang lahir dan berkembang seiring perkembangan kehidupan bangsa ini. Batik yang sarat akan makna sudah sepantasnya mendapatkan tempat yang tinggi dalam khasanah budaya bangsa serta hati masyarakat Indonesia. Mengingat tidak sedikit negara lain yang ingin memilikinya.
2. Bentuk apresiasi tersebut hendaknya tidak sampai disitu saja khususnya dari pemerintah. Setelah mendapatkan hak paten dari lembaga dunia kiranya pemerintah wajib memikirkan kelangsungan hidup batik sendiri di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya pameran budaya maupun memperhatikan sektor industri dan perdagangannya.
3. Dengan adanya dukungan dan himbauan pemerintah, kiranya peran aktif masyarakat sendiri memegang peranan penting dalam memelihara dan pelestarian batik. Dengan menumbuhkan kecintaan akan produk dalam negeri kiranya bisa menjadikan jalan alternatif untuk lebih bisa mandiri.
Selisih budaya Malaysia-Indonesia atas batik ini terjadi tahun 2009, dan berakhir dengan pengakuan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organizations (UNESCO) atas batik sebagai warisan budaya Indonesia. Pengakuan Badan PBB itu disambut perajin batik Indonesia dengan suka cita. Pengakuan UNESCO atas batik Indonesia ini tak pelak menjadi modal dan motivasi besar bagi pengusaha batik dalam negeri untuk mengembangkan produk batik mereka ke tingkat dunia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mencanangkan tanggal 2 Oktober sebagai hati batik.Pengukuhan dari UNESCO serta pendeklarasian dari Presiden telah menghapus pengklaiman yang digencarkan oleh negara tetangga, Malaysia.

REFERENSI:              

Rabu, 20 Januari 2016

URGENSI KOPERASI SYARIAH: LEBIH SYARIAH,LEBIH AMAN!





Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014
Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014
Nomor : 518/IIA/PAD/XI.3/KUMKM/2014.
KPP-UMKM SYARIAH

Koperasi Simpan Pinjam Syariah memiliki dimensi yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional . Perkembangan ekonomi syariah di dunia dan juga Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduduk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan koperasi syariah. Koperasi Simpan Pinjam Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Kenapa harus koperasi syariah? Karena Koperasi syariah juga dituntut tak sekedar halal demi kelangsungan hidupnya. Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar: tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat; Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang efektif. Koperasi Syariah menawarkan keamanan anggotanya atas simpanan yang sudah diberikan,karena menggunakan prinsip-prinsip syariah yang mengharamkan riba. Sudah saatnya, lembaga non bank juga memimpin ekonomi dunia dengan basis syariah,karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.Disini saya akan membahas sedikit mengenai analisis saya terhadap KPP-UMKM SYARIAH mengenai jenis dan bentuk koperasinya, lalu permodalan yang didapat dari koperasi ini, kemudian evaluasi keberhasilan koperasi ini dilihat dari sisi anggota yang mana dari sini kita dapat mengetahui apakah koperasi ini sudah berhasil atau belum. Peranan koperasi dalam bentuk pasar, hal ini akan dijelaskan bagaimana koperasi ini memilih peranannya. Dan yang terakhir membahas tentang upaya koperasi ini membangun koperasinya dinegara berkembang seperti di Negara kita tercinta ini. Yuk, simak dan baca lebih lengkap mengenai analisisnya!!

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959
Dalam PP No. 60/1959 berisikan tentang pembagian jenis koperasi di Indonesia.
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Menurut PP No. 60/1959, analisis saya tentang KPP-UMKM SYARIAH dilihat dari jenis koperasinya, masuk kedalam kategori koperasi simpan pinjam. Alasannya, karena koperasi ini menyediakan pinjaman dengan basis syari’ah. Dengan produk simpanan seperti : Simpanan Sukarela,Simpanan Berjangka(SiJangka),Simpanan Umrah,Simpanan Haji,Simpanan Sanitasi dan Air, dan Simpanan Qurban.

Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Menurut Teori Klasik,analisis saya tentang KPP-UMKM SYARIAH dilihat dari teori klasik masuk kedalam kategori koperasi simpan pinjam. Alasannya sama seperti jawaban sebelumnya.

2. Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959 :
a)Koperasi  Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b)Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
c)Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d)Koperasi Induk : Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Menurut analisis saya, Bentuk Koperasi Menurut PP No.60/1959 KPP-UMKM SYARIAH masuk kedalam kategori Koperasi Primer karena koperasi ini pada awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM)  , pada bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran dengan nama Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/IIA/PAD/XI.3/KUMKM/2014.

BAB VIII. PERMODALAN KOPERASI

Arti Modal Koperasi

• Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi 2: Modal Jangka Pendek dan Modal Jangka Panjang.
Menurut analisis saya KPP-UMKM SYARIAH memiliki modal koperasi yang berasal dari modal jangka pendek dan modal jangka panjang untuk waktu yang relatif panjang.

Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967 yang terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela.
•Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
•Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH memiliki simpanan pokok yakni simpanan yang wajib dibayarkan saat menjadi anggota koperasi yang nominalnya sesuai dengan yang tercantum didalam prosedur keanggotaan, lalu simpanan wajib yakni simpanan yang sewaktu-waktu harus dibayarkan oleh anggota koperasi guna untuk menunjang simpanan koperasi.

Menurut UU No. 25 / 1992 yang terdiri dari Modal sendiri dan Modal Pinjaman.
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH memiliki modal sendiri yang pastinya dananya didapat dari simpanan pokok,simpanan wajib, dan dari dana cadangan. Serta memungkinkan memiliki modal pinjaman dari lembaga lain jika sewaktu-waktu pinjaman itu dibutuhkan.

Distribusi Cadangan Koperasi
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM mengambil cadangan koperasi dari pemyisihan SHU yang nantinya dapat digunakan untuk menambah modal usaha atau menutupi kerugian yang terjadi dimasa mendatang. Dan fungsi dari cadangan ini agar koperasinya dapat berjalan tanpa hambatan jika, modal koperasi mengalami kekurangan/defisit modal.

Gambar untuk cadangan yang diperoleh dari peyisihan SHU

BAB IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-efek Ekonomis Koperasi
Menurut analisis saya, efek-efek ekonomis koperasi adalah sesuatu yang sudah seharusnya dilakukan antara koperasi dengan para anggotanya, guna mempertimbangkan keuntungan atau kerugian yang dialami oleh para anggota koperasi atas penyimpanan dana (modalnya) didalam koperasi tersebut. Nah, oleh karena itu KPP-UMKM SYARIAH memberikan kontribusi yang nyata bagi para anggotanya dalam peningkatan pendapatan dari simpan pinjam berbasis syariah ini. Lalu memberikan pelayanan prima untuk kepuasan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan sinergi yang kuat dari para anggota untuk dapat berpartisipasi didalam koperasi. Baik didalam rapat anggota maupun kelangsungan berjalannya koperasi tersebut.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi.
Menurut analisis saya, seiring berjalannya waktu, perubahan demi perubahan koperasi mulai terjadi. Tantangan yang harus dihadapi juga semakin besar, dan koperasi harus meningkatkan pelayanannya agar tidak tertinggal jauh dengan koperasi yang lain. Didalam hal ini yang perlu dikoreksi adalah bagaimana caranya agar koperasi mampu bersaing dengan tetap memiliki usaha yang kuat dari partisipasi anggota koperasinya. Oleh karena itu dibutuhkan sekali partisipasi para anggota koperasi yang ikut bekerjasama memegang tanggung jawab besar terhadap kesuksesan KPP-UMKM SYARIAH. Karena jika ditinjau dari dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Anggota koperasi wajib ikut serta dalam pelayanan koperasi untuk mengejar keberhasilan koperasinya.

Penyajian dan Analisis Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH perlu mempersiapkan pelayanan-pelayanan yang lebih memuaskan karena seiring berubahnya waktu kebutuhan manusia juga akan berubah, dari perubahan ini akan mengakibatkan berubahnya pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi kebutuhannya. Informasi dari para anggota dapat membantu koperasi untuk tetap stabil dalam menjalankan usahanya. Bila,koperasi mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, secara tidak langsung partisipasi anggota akan terus meningkat karena merasa diuntungkan.

BAB X. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

A. EFISIENSI KOPERASI PERUSAHAAN
Dapat dianalisis bahwa untuk mendapatkan suatu keberhasilan koperasi dapat diukur kemanfaatan ekonomisnya dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH lebih condong merasakan manfaat ekonomi tidak langsung karena manfaat baru dapat dirasakan nanti, saat di peroleh SHU dari  berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Gambar untuk SHU KPP-UMKM SYARIAH 31 Des 2015
BAB XI. PERANAN KOPERASI

A.  PERANAN KOPERASI DALAM BENTUK PASAR

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH merupakan salah satu koperasi yang masuk kedalam kriteria pasar dengan persaingan tidak sempurna. Karena koperasi ini tidak memiliki ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna, yakni: penjual dan pembeli sangat banyak, bebas untuk keluar masuk pasar, produk yang dijual homogen,dan lain sebagainya. Dalam keadaan pasar persaingan sempurna Koperasi hanya bisa menjadi “Price Taker”, maka persaingan harga tidak disarankan untuk diterapkan dalam koperasi, hal yang dapat dilakukan koperasi untuk memperoleh laba yang lebih adalah bermain dengan “Biaya”, dengan meminimumkan biaya yang dikeluarkan diharapkan koperasi masih dapat menerima keuntungan dari usahanya. Untuk itu, koperasi ini lebih tepat masuk kedalam kriteria pasar monopolistik karena cirinya banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam,produk yang dihasilkan tidak homogen,ada produk substitusinya. Produk yang ditawarkan didalam koperasi ini tentunya dengan basis syariah. Mungkin hal ini yang membedakan koperasi konvensional dengan koperasi syariah.

BAB XII. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (diIndonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat  adalah perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat terdapat tiga kondisi:
1. Kognisi adalah kepercayaan seseorang tentang sesuatu yang didapat dari proses berfikir tentang seseorang atau sesuatu.
2. Apeksi adalah aspek keperibadian yang berupa perasaan atau emosi pada diri individu.
3. Pskimotor adalah sesuatu yang berkenan dengan activiti fizikal.

Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi : mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
b) De-ofisialisasi : melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan serta manajemen dari organisasi yang dikendalikan oleh negara.
c) Otonomisasi : perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH telah melalui tahapan-tahapan dalam membangun koperasinya. Sampai sekarang koperasi ini masih menjalankan kegiatan usahanya dengan baik tanpa ada masalah dengan pembangunan koperasinya.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
• Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
• Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
• Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH telah mengalami tahapan menurut A.Hanel, 1989. Pada awalnya Koperasi KPP-UMKM Syariah adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002. Saat ini, koperasi ini mampu berdiri sebagai organisasi yang mandiri dengan modal yang didapat dari para anggota koperasi yang sudah mencukupi untuk berlangsungnya kegiatan koperasinya.

Referensi :
1.KPP-UMKM SYARIAH [ONLINE] Available from www.kpp-umkm.org : [accessed January 19,2016]
2.SIMPANAN KPP-UMKM SYARIAH http://kpp-umkm.org/id/Simpanan/
3.LAPORAN KEUANGAN NERACA KPP-UMKM SYARIAH http://kpp-umkm.org/id/Neraca/
4.LAPORAN KEUANGAN PERHITUNGAN HASIL USAHA http://kpp-umkm.org/id/Perhitungan-Hasil-Usaha/
5.Bahan ekonomi koperasi.doc

Rabu, 30 Desember 2015

KOPERASI KARYAWAN DENGAN MODAL BESAR? YA KOPKARBUMI JAWABANNYA!




Jl. Wolter Monginsidi No. 84-86 Jakarta Selatan 
Telp. 021 2700200 Eks. 199/102, Fax. 021 7210117 
Jakarta Selatan 12520 
Email: info[at]kopkarbumi.com
Nomor Badan Hukum : 1385/B.H/l tanggal 24 Oktober 1980


Dalam perekonomian negara berkembang khsusnya indonesia, terdapat suatu pemicu non alami yang berasal dari kegiatan atau upaya dari orang didalamnnya untuk menjadi  faktor berkembangnya ekonomi. Salah satunya saja yaitu Koperasi yang didirikan oleh beberapa orang dalam suatu organisasi/kelompok dan juga yang didirikan oleh beberapa organisasi. Setiap koperasi akan berjalan dan berfungsi sebagaimana jenis dan bentuknya yang berada di lingkungan mayarakat. berbicara tentang pembangunan koperasi, pasti terlintas beberapa hal seperti modal koperasi tersebut dan ataupun suatu perkembangan (keberhasilan) koperasi dalam menjalankan programnya. Dibawah ini akan dibahas jenis dan bentuk koperasi, modal, peran koperasi, keberhasilan serta pembangunan koperasi tersebut dalam analisa Koperasi Karyawan Bumiputera.



JENIS DAN BENTUK KOPERASI  

1. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
Dalam PP No. 60/1959 berisikan tentang pembagian jenis koperasi di Indonesia

a)      Koperasi Desa
b)      Koperasi Pertanian
c)      Koperasi Peternakan
d)      Koperasi Perikanan
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
f)       Koperasi Simpan Pinjam
g)      Koperasi Konsumsi

Dari semua jenis koperasi diatas, KOPKARBUMI merupakan jenis koperasi simpan pinjam, karena koperasi ini menyediakan simpan pinjam sebagai bidang usahanya. Pelayanan simpan pinjam ini meliputi:

a)      Simpanan Sukarela
Rekening ini digunakan untuk pemindah bukuan pembagian SHU. Dengan produk ini koperasi dapat menghimpun dana dari anggota sebagai alternatif partisipasi perdana koperasi dengan cara simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara sukarela dibayarkan secara periodik yang jumlahnya sebesar apa yang telah disepakati oleh anggota setiap bulannya. Simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu bilamana anggota yang bersangkutan berkeinginan untuk mencairkannya.

b)      Simpanan Khusus
Produk simpanan merupakan tabungan dengan jumlah yang relatif besar dengan jangka waktu tertentu dan koperasi menerbitkan sertifikat tabungan. Jasa diberikan proposional dengan ringkat bunga deposito di Bank Pemerintah. Jenis simpanan ini dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang baik, hal ini mencerminkan tingkat kepercayaan yang tinggi serta kesadaran berkoperasi yang cukup signifikan dekalangan anggota. 

c)      Pinjaman uang
Produk pinjaman ini merupakan pelayanan koperasi terhadap kebutuhan anggota yang bersifat jangka pendek maksimal 1 tahun  dengan tingkat suku bunga 1.833% dari saldo pinjaman atu setara dengan bunga 22% setahun ( perhitungan bunga efektif )

d)      Pinjaman Uang Sekunder
Produk ini merupakan alternatif anggota dalam memenuhi tingkat kebutuhan barang sekunder para anggotanya misalnya alat rumah tangga. Pinjaman ini dimaksudkan untuk digunakan oleh para anggota untuk membeli barang tersebut. Dengan tingkat imbal jasa 1,16% sebulan atau 14% per tahun ( perhitungan bunga flat ) sebanding dengan kecepatan / kemudahan pelayanannya dengan masa angsur maksimal 2 (dua) tahun.

e)      Pinjaman Kendaraan
Produk ini merupakan sarana anggota dalam memenuhi kebutuhan alat transpotasi (motor) dengan jangka pengembalian maksimum selama 3 (tiga) tahun dengan tingkat imbal jasa 13% per tahun ( perhitungan bunga flat )

f)       Pinjaman Usaha
Produk ini merupakan pos usaha pelayanan kepada anggota dan non anggota dengan tujuan produktif usaha agar dapat digunakan sebagai modal. Oleh karena itu koperasi mengenakan tingkat imbal jasa yang lebih tinggi dibanding produk pinjaman lainnya yaitu 2,5% sampai dengan 3% per bulan dengan persyaratan yang relatif lebih ketat.

Dalam menjalankan usaha simpan pinjam ini koperasi senantiasa berpedoman pada pelayanan cepat, akurat dan tepat, dengan tanpa mengurangi praktek standar analisi kredit yang umum dilakukan oleh suatu lembaga keuangan.


Menurut Teori Klasik
a)      Koperasi pemakaian
b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)      Koperasi Simpan Pinjam

Sedangkan menurut Teori Klasik, KOPKARBUMI merupakan jenis koperasi simpan pinjam. Penjelasannya sama seperti diatas.

2. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959 :
a)      Koperasi  Primer
b)      Koperasi Pusat
c)      Koperasi Gabungan
d)      Koperasi Induk

KOPKARBUMI adalah bentuk koperasi primer yang didirikan oleh orang-orang yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Tujuannya agar menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPKARBUMI didirikan di  Ibu Kota tepatnya di Jakarta Selatan.



PERMODALAN KOPERASI

Arti Modal Koperasi
         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Sumber modal KOPKARBUMI berasal dari simpanan pokok, modal kerja Koperasi Karyawan Bumiputera (KOPKARBUMI) terdiri dari modal sendiri dan modal dari luar. Yang disebut  modal sendiri ialah modal yang terdiri dari:
a)      Simpanan Pokok
Sesuai dengan anggaran dasar komas Karbumi pada pasal 33 ayat (1) bahwa setiap anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp. 150.000,- yang dapat diangsur atau dibayarkan sekaligus.

b)      Simpanan Wajib
Simpanan merupakan simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota setiap bulan.

c)      Simpanan Wajib Khusus
Simpanan wajib khusus merupakan perubahan istilah dan simpanan sukarela khusus. Hal ini sesuai dengan Keputusan Rapat Tahunan Koperasi Karyawan Bumiputera (KOPKARBUMI) pada tanggal 24 Maret 1990.
 Sedangkan modal dari luar KOPKARBUMI adalah modal yang terdiri dari simpanan khusus dan simpanan sukarela.


 Menurut UU No. 25 / 1992
         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
         Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Modal sendiri KOPKARBUMI terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib khusus. Sedangkan modal pinjaman KOPKARBUMI bersumber dari anggota koperasi dan lembaga keuangan lainnya.

Distribusi Cadangan Koperasi
Distribusi Cadangan Koperasi dalam KOPKARBUMI didapat dari SHU  (Sisa Hasil Usaha) yang nantinya akan digunakan sebagai cadangan atau penambahan modal koperasi.



EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-Efek Ekonomis Koperasi
KOPKARBUMI sebagai pemilik sekaligus pengguna koperasi, setiap anggota koperasi ini akan memperhitungkan keuntungan atau kerugian atas dana yang telah diserahkan. Oleh karena itu, seluruh anggota KOPKARBUMI harus ikut turut berpartisipasi bersama-sama demi kesuksesan koperasinya dalam kegiatan pelayanan koperasi yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota yang disalurkan melalui pendidikan dan pelatihan yang akan menghasilkan perubahan pada aspek fisik, mental, emosional dan spiritual, serta pelayanan keuangan yang professional dan ramah, serta adanya kesamaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan tiap anggotanya. Inilah yang membuat para anggota KOPKARBUMI terus menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara bersama-sama.

Efek Harga dan Efek Biaya
KOPKARBUMI juga memiliki bidang usaha lainnya, seperti usaha toko. Harga barang-barang yang ada oleh manajemen koperasi selalu di usahakan untuk bisa lebih murah dibandingkan dengan harga pasar yang ada. Sistem pembayaran dari usaha toko adalah melalui sistem potong gaji dan sistem tunai. Dalam rangka pelayanan kepada anggota khususnya kebutuhan sehari-hari usaha toko ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
KOPKARBUMI sebagai badan usaha koperasi tidak hanya mementingkan laba yang maksimal akan tetapi juga mementingan pelayanan yang memuaskan. Untuk mewujudkan aspek pelayanan yang memuaskan ini membutuhkan pastisipasi anggota koperasi yang aktif karena semakin banyak partisipasi dari anggota maka akan semakin banyak pula laba yang diperoleh.

Penyajian dan Analisis Pelayanan
KOPKARBUMI terus berupaya meningkatkan pelayanan yang dibutuhkan para anggotanya, gunanya untuk menarik partisipasi anggota koperasi supaya terus meningkat juga. Jika,anggota merasa puas akan pelayanan koperasinya, maka anggota tidak akan merasa dikecewakan atas pelayanan dikoperasi ini.



EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN



Dilihat dari laporan perkembangan koperasi diatas, KOPKARBUMI merupakan koperasi yang terbilang sukses. Dapat dilihat bahwa total kekayaan dari koperasi ini sangat besar. Investasi dan piutang bisa dikatakan sebagai faktor utama keberhasilan koperasi ini dengan tingkat produktivitas yang tinggi. 



PERANAN KOPERASI

Peranan KOPKARBUMI pada umumnya sama dengan peranan koperasi lain, yaitu memberikan kesejahteraan dalam anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
peranan Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.      Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
2.      Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan KOPKARBUMI berdasarkan sifat dan bentuknya suatu pasar termasuk dalam pasar dengan persaingan tak sempurna.



PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Perkembangan setiap koperasi di Indonesia pada umumnya sama sesuai dengan perputaran roda ekonomi negara berkembang khususnya Indonesia. Pembangunan koperasi bisa dikatakan sebagai cara untuk membuat kehidupan rakyat ataupun anggota koperasi tersebut. Koperasi merupakan alat untuk memopang perkembangan ekonomi masyarakat dalam lingkup daerahnya walaupun tidak begitu luas seperti lembaga keuangan lainnya. Dalam pembangunan koperasi pada negara berkembang, terdapat beberapa tahap yang dilalui sebuah koperasi seperti yang dikemukakan oleh A. Hanel yaitu tahap 1 yang dimana koperasi mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, tahap 2 koperasi mulai melepaskan ketergantungan pada pemerintah, tahap 3 koperasi sudah mandiri KOPKARBUMI bisa dikatakan sebagai koperasi yang menganut prinsip/ciri tersebut. KOPKARBUMI dibangun dengan atas kesepakatan beberapa orang yang ingin membangun koperasi dengan tujuan menyejahterakan kehidupan anggotanya Bumiputera.



KESIMPULAN :

Koperasi Karyawan Bumiputera adalah salah  satu koperasi yang berjenis simpan pinjam dan berbentuk primer. Keberhasilan koperasi ini dapat diukur dengan besarnya kekayaan yang lebih menyentral dilihat dari jumlah piutang dan investasi pada koperasi lain. Peranan dan pembangunan KOPKARBUMI bisa dikatakan berjalan baik dan tepat sehubungan dengan keadaan ekonomi dan masalah yang dialami oleh masyarakat. 


Referensi :
Bahan ekonomi koperasi.doc