Pengertian
Etika
Etika
(Yunani kuno: "ethikos", berarti "timbul dari
kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tangggung jawab. St. john Damascus
(abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical
philosophy).
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain
karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang
lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa
yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta- etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Pengertian
Profesi
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik.
Seseorang
yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau
demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pengertian
Akuntansi
Akuntansi adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan
lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu
laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer,
pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham,
kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini
dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari
akuntansi di mana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi,
diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu
yang terkait tetapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses di mana
pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tetapi tak dijamin
sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Praktisi akuntansi
dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu
yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or
ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant
(ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified
General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat
disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani
Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu
dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan
sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam
melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia.
Profesi Akuntan di
Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah
akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan /
menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan
laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam
waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan.
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK)
dan Instansi Pajak.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di
perguruan tinggi.
4. Akuntan Manajemen
Perusahaan
Akuntan manajemen
disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan
mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi pada PT. Metro
Batavia
KASUS PAILIT PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )
Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan
Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan
pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar
utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30
Januari 2013.
Ia
menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force
majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance
Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak
memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan
yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember
2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan
somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar
utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat
dioperasikan untuk menutup utang.
Dari
bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti dan utang oleh
Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan
putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan
itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya
kreditur lain. Dari semua unsure tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Kepailitan terpenuhi.
Jika
menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus
bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun
Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk
kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”
Batavia
Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung
secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan,
dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di
dunia penerbangan.
Dirjen
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air
untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah
membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air
diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada
Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di
seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang
itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa
pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry
mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah
kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi
besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut
Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di
bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta
meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
Analisis dan Pelanggaran Kasus
Batavia
Air (nama resmi: PT. Metro Batavia)
adalah salah satu dari maskapai penerbangan di Indonesia. Batavia Air mulai
beroperasi pada tanggal 5 Januari 2002, memulai dengan satu buah pesawat Fokker
F28 dan dua buah Boeing 737-200. Batavia Air memiliki kode IATA: Y6 dan kode
ICAO: BTV serta tanda panggil (callsign): “Batavia Air”. Dalam kasus ini
ditemukan suatu pelanggaran prinsip-prinsip etika profesi akuntansi berupa
tanggung jawab profesi. . Kasus ini berawal dari Batavia Air menyewa pesawat
Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji.
Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender
yang dilakukan pemerintah. Dimana Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar
utangnya karena “force majeur” kepada ILFC yang telah mengajukan gugatan bernilai
US$ 4,68 juta, dengan jatuh temponya pada tanggal 13 Desember 2012. Dari bukti-bukti
yang diajukan ILFC sebagai pemohon, telah ditemukan bukti dan utang oleh
Batavia Air. Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar
utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu
dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun
diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. Jika tidak bisa memberikan
buktinya maka kan dipailit tetap.
Sehingga
sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit Dari semua unsur
tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
terpenuhi. Pada tanggal 31 Januari 2013, Batavia Air berhenti beroperasi karena
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Solusi:
Dalam
menghindari terjadinya kepailitan
perusahaan, yang terjadi di Indoensia. Terutama Industri penerbangan
udara , perlu adanya campur tangan dari pemerintah dalam hal regulasi struktur
keuangan perusahaan, misalnya peraturan mengenai jumlah
dana cadangan yang harus dimiliki perusahaan. Lalu, pemerintah harus
memiliki instrument yang kuat menilai kinerja perusahaan misalnya, melalui
pembentukan tim khusus untuk mengevaluasi laporan keuangan yang masuk dari
perusahaan. Hal ini dikarenakan laporan keuangan bisa saja dibuat oleh suatu
perusahaan yang berbeda tergantung dari kebutuhan. Lalu, menurut Soeharto
pemerintah harus memperketat pengawasa terhdapa kinerja keuangan atau aspek
bisnis perusahaan penerbangan. Soeharto juga menyarankan agar Kementerian Perhubungan
untuk menyusun kriteria kesehetan dari Keuangan Penerbangan Perusahaan.
Sehingga, secara dini bisa diketahui indikasi kearah kebangkrutan maskapai
tersebut. Hal ini, dilaksanakan agar kasus kepailitan perusahaan yang ada
Indonesia terutama maskapai penerbangan bisa dicegah dan tidak sampai terjadi.
Pendapat:
Dari
kasus tersebut saya berpendapat bahwa sudah seharusnya diadakan audit terhadap
kesehatan maskapai penerbangan di Indonesia.
Karena Batavia Air mengalami kepailitan yang disebabkan kurangnya
manajemen yang baik dalam pengambilan keputusan. Batavia Air
tidak bisa membayarkan hutang atas
penyewaan pesawat Airbus dari International
Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Hutang yang bertujuan
untuk mengembangkan perusahaan kalah dalam memenangkan tender. Justru berbalik
menjadi bomerang bagi pihak Batavia Air yang menyebabkan kepailitan bagi
perusahaan tersebut.
Referensi:
http://monikariany.blogspot.co.id/2015/09/kasus-pelanggaran-etika-profesi.html