A. PENGERTIAN SENGKETA EKONOMI
Sebelum membahas secara mendalam tentang
sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi dari
sengketa, dimana di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan.
Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
1. Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2. Menurut Ali Achmad,
Sengketa adalah pertentangan antara dua
pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu
kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat
diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara
dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum
dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan
kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi.
mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak
mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.
Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan
berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena
adanya Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang
timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis
atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.
Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai
berikut:
1. Sengketa
perniagaan 8. Sengketa
pekerjaan
2. Sengketa
perbankan 9.
Sengketa perburuhan
3. Sengketa Keuangan 10. Sengketa
perusahaan
4. Sengketa Penanaman
Modal 11. Sengketa
hak
5. Sengketa
Perindustrian 12. Sengketa
property
6. Sengketa
HKI 13. Sengketa Kontrak
7. Sengketa
Konsumen 14. DLL
B. CARA PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa
secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau peperangan
dalam suatu persengketaan antar negara.Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan). Ada beberapa
cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak
asing didengar :
1) Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan
dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil
yang baik, demikepentingan kedua pihak. Pola Perilaku
dalam Negosiasi:
·
Moving against (pushing):menjelaskan, menghakimi, menantang, takmenyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
·
Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
·
Moving away (with
drawing ) : menghindari
konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi
pertanyaan.
·
Not moving (letting be):
mengamati, memperhatikan, memusatkan
perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi
dengan situasi.
·
Ketrampilan Negosiasi:§
Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lainmengamatinya.§
Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihakyang
terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya
·
Mampu mengatasi stres
dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
·
Mampu mengungkapkan
gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lainakan memahami sepenuhnya
gagasan yang diajukan.
·
Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan
berusahamenyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
2) Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundinganatau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memilikikewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri
utama prosesmediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atauconsensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan
dari berbagai pihak.Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk
membantu menyelesaikansengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para
pihak dalam
proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpamenggunakan
cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediatormemiliki ciri-ciri
penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakancara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21hari
kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkankembali
kepada majelis yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediatoradalah
sebagai berikut:
·
Mediator wajib
mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
·
Mediator wajib
mendorong para pihak untuk secara langsung berperandalam proses mediasi. Apabila dianggap
perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuanterpisah selama proses
mediasi berlangsung.
·
Mediator wajib mendorong para pihak
untuk menelusuri dan menggalikepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
penyelesaian yangterbaik bagi para pihak.
3) Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin)
yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut
kebijaksanaan”.
·
Azas- azas Arbitrasea.
·
Asas kesepakatan, artinya kesepakatan
para pihak untuk menunjuk seorangatau beberapa orang arbiter.
·
Asas musyawarah, yaitu setiap
perselisihan diupayakan untuk diselesaikansecara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antaraarbiter itu sendiri.
·
Asas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihanmelalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak.
·
Asas final and binding, yaitu
suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhirdan mengikat yang tidak
dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain,seperti banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak
dalam klausa atau perjanjian arbitrase. Sehubungan dengan asas-asas tersebut,
tujuan arbitrase itu sendiri adalahuntuk menyelesaikan perselisihan dalam
bidang perdagangan dan hak dikuasaisepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,tanpa adanya formalitas atau
prosedur yang berbelit-belit yang dapat yangmenghambat penyelisihan
perselisihan.
4) Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih
adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha
atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum
bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan.
Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula
persepsimereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
5) Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari
fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
6) Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu
oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
- Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua,
kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan
mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi
kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
- Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya
perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian
masing-masing pihak yang berperkara.
- Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak
pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan
penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh
majelis.
7) Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation),
dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini
sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu,
pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan
perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka
kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan
putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek,
terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR,
hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada
saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain
halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific
seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem
konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian
melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
C. PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI SISTEM PERADILAN
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena
lebih memberikesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat
biasa (ordinary citizens)untuk perkara di pengadilan.
D. TUJUAN MEMPERKARAKAN
SENGKETA
Tujuan memperkarakan sengketa adalah untuk
menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan dan pemecahannya harus cepat
(quickly), wajar (fairly) dan murah(inexpensive).
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),4. kurang memberi
kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yangrakyat biasa.
E. PERBANDINGAN
ANTARA
PERUNDINGAN, ARBITRASI, dan LIGITAS
Adapun perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu )
|
Agak cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama ( > 2 tahun )
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
DAFTAR PUSTAKA :