Kelompok 8:
- Anita Ayu Damaeyanti (21214309)
- Giovanni
Hary Arbi (24214576)
- Nadya
Pebriana H (27214768)
- Tiara
Revischa (2A214760)
KASUS HAKI
BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
ABSTRAK
Indonesia adalah negara
yang banyak sekali memiliki ragam dan corak budaya yang sangat bervariatif.
Oleh karena itu tidak heran jika, budaya milik Indonesia sering dilirik negara
Asing. Salah satunya adalah Batik. Siapapun pasti mengenal batik dan pernah menggunakannya
bukan? Tentu saja, batik adalah warisan budaya Indonesia yang memiliki corak
serta teknik yang berbeda-beda. Batik di Indonesia adalah sebuah bentuk seni
tradisional yang mempunyai ciri khas yang mencerminkan kepribadian bangsa
Indonesia.Batik juga mengalami perkembangan seiring dengan perubahan jaman, hal
ini membawa pengaruh pada corak dan disain batik yang dinamis. Sebagai salah
satu gambaran yang terjadi, saat ini, batik di Indonesia memang telah menyebar
ke berbagai wilayah. Mulai dari Aceh hingga Papua. Namun yang cukup
memprihatinkan, banyak dari batik-batik tersebut yang memang keberadaannya
belum memiliki HAKI, terlebih batik yang belum terkenal seperti batik tegal,
batik kudus, batik semarang, batik kebumen, batik salatiga dan masih banyak
yang lainnya. Padahal batik-batik tersebut memiliki motif yang khas dan tidak
kalah menarik dengan batik-batik yang sudah memiliki nama seperti Batik
Pekalongan, batik Yogyakarta, batik Surakarta dll. Dikerenakan belum memiliki
HAKI, beberapa waktu yang lalu, klaim atas kepemilikan budaya batik oleh negara
tetangga telah sedikit banyak memicu konflik dingin diantara Indonesia dan
Malaysia. Untuk itulah, pengakuan atas hak kekayaan Intelektual dari batik
sendiri memang perlu dilakukan, dijaga sebagai dasar hukum kepemilikan batik
sebagai warisan budaya Indoensia. . Untuk itu, tidak ada salahnya untuk para
petinggi di negeri ini segera mengambil tindakan atas HAKI yang dimiliki oleh
batik. Tujuannya agar warisan budaya Indonesia tidak lagi diklaim oleh siapapun.
Bukan hanya batik saja, budaya dan kesenian yang belum memiliki HAKI juga harus
segera diurus kepemilikan hak ciptanya. Kalau tidak saat ini, kapan lagi??
PENDAHULUAN
HAK CIPTA
1. Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak
Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata
untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan
berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Perlindungan hukum
terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim
yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam
Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ?
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta:
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah
penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak Cipta dan Seni
Batik Tradisional
Menurut pasal 1 angka 1
UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut
tanpa ijin pemegangnya. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Hak
eksklusif tersebut menurut pasal 2 UU Hak Cipta meliputi hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan. Di dalam hak cipta terkandung hak ekonomi (economic right) dan hak
moral (moral right) dari pemegang hak cipta.
Hak ekonomi (economic
right) adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta. Hak
tersebut berupa keuntungan berupa uang yang diperoleh karena penggunaan hak
ciptanya tersebut atau karena penggunaan pihak lain yang mendapatkan lisensi.
Ada 8 (delapan) jenis hak ekonomi yang melekat pada hak cipta yaitu :
1. Hak reproduksi
(reproduction right) yakni hak untuk menggandakan atau memperbanyak ciptaan
2. Hak adaptasi
(adaptation right) yakni hak untuk mengadakan adptasi terhadap hak cipta yang
sudah ada
3. Hak distribusi
(distribution right) yakni hak untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil
ciptaan dalam bentuk penjualan atau penyewaan
4. Hak pertunjukkan
(performance right) yakni hak untuk mengungkapkan karya seni dalam bentuk
pertunjukkan atau penampilan oleh pemusik, dramawan, seniman, peragawati,
5. Hak penyiaran
(broadcasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui transmisi dan
transmisi ulang
6. Hak programa kabel
(cablecasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui kabel
7. Droit de suit yakni
hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan
8. Hak pinjam masyarakat
(public lending right) yakni hak pencipta atas pembayaran ciptaan yang
tersimpan di perpustakaan umum yang dipinjam oleh masyarakat.
Sedangkan Hak Moral
(moral right) adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi
pencipta atau penemu. Hak moral melekat pada diri pribadi sang pencipta. Hak
moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat pribadi dan kekal.
Sifat pribadi menunjukkan ciri khas yang berkenaan dengan nama baik, kemampuan
dan integritas yang hanya dimiliki sang pencipta. Kekal berarti melekat pada
sang pencipta selama hidup bahkan dilanjutkan selam 50 (lima puluh) tahun
setelah penciptanya meninggal dunia.8 Termasuk dalam hak moral adalah sebagai
berikut :
1. Hak untuk menuntut
kepada pemegang hak cipta supaya namanya tetap dicantumkan pada ciptaannya
2. Hak untuk tidak
melakukan perubahan pada ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya
3. Hak pencipta untuk
mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan tuntutan perkembangan dan
kepatutan dalam masyarakat
PEMBAHASAN
CONTOH HAK CIPTA DALAM
SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Batik Indonesia berbeda
dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas
yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir
Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi
pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga
termasuk batik khas Indonesia.
“Batik Indonesia
sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga,
dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China.
Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia.
Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang
mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi pengakuan
tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai
warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional.
“Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya
dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain
mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang
dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu
dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif
batik produksi pabrik). “Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena
memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka
seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih
mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai
batik satu kali dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa
Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di
ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya
berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan
Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove,
Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi
dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura),
sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir
Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya
lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan
bahan-bahan alami (tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai dengan
memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.
ANALISIS
KASUS
Kelemahan pengetahuan tentang batik dimanfaatkan dengan baik oleh malaysia
untuk mencoba menyerobot batik dari Indonesia. Kondisi masyarakat dalam negeri
yang kurang memberikan apresiasi lebih terhadap batik berbanding terbalik
dengan kalangan masyarakat Malaysia. Hal ini ditunjukkan pejabat ataupun artis
sebagai figur publik sendiri enggan memakai batik, dan jika memakaipun belum
tentu batik asli. Sehingga kepribadian kita dalam mengapresiasi warisan budaya
lemah didukung oleh pemerintah yang kurang memberikan perhatian secara khusus.
Faktor yang lain adalah kurangnya wawasan atau pengetahuan tentang HAKI dan
pentingnya pendaftaran karya cipta bagi perusahaan-perusahaan batik.
Oleh karena itu, sudah
seharusnya sebagai Warga Negara Indonesia dan jajaran pemerintahannya turut
berperan aktif dalam melindungi warisan budaya bangsa, salah satunya dengan menambah
wawasan tentang batik dan mengaplikasikan penggunaan Batik dalam kehidupan
sehari hari. Batik telah memiliki motif dan warna yang tidak lagi membosankan,
Anda dapat memilih disain,model serta warna yang Anda suka. Batik itu sendiri
memiliki nilai seni yang tinggi , dan Batik telah berkembang pesat sampai ke
luar negeri. Budayakan menggunakan batik, jangan terus menerus meilirik dunia
fashion luar sedangkan fashion batik didalam negeri tidak sama sekali diminati.
Banyak industri tekstil seperti tas,topi,dan sepatu menggunakan batik sebagai
corak baru dalam dunia fashion. Keren bukan? Keindahan batik juga telah diakui
dunia, beberapa tokoh dunia pernah menggunakan batik Indonesia dalam berbagai
kesempatan seperti Nelson Mandela, Barack Obama dan Bill Gates. Mereka yang
bukan Warga Negara Indonesia justru bangga dan mau menggunakan Batik. Kita juga
harus bangga, karena batik Indonesia telah dikenal secara mendunia. Khusus
untuk pengerajin Batik diharapkan untuk mendaftarkan Batiknya karena Undang-Undang
hak Cipta telah diatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra termasuk dalam karya cipta seni
batik. Peranan pemerintah juga sangat dibutuhkan karena faktor biaya yang mahal
UKM Batik diberbagai kota tidak mau mengurusi pendaftaran Batiknya dan juga
prosesnya berbelit,sudah saatnya pemerintah juga ikut mempermudah proses serta
meringannya biaya agar UKM Batik di Indonesia memiliki hak ciptanya dan tidak
ada klaim dari siapapun.
KESIMPULAN
Kasus klaim batik Indonesia oleh
Malaysia dapat dijadikan pelajaran serta pembangkit kesadaran pemerintah dan
masyarakat sendiri untuk lebih menghargai karya anak bangsa. Pluralistik bangsa
Indonesia ini dengan beribu adat budayanya perlu perhatian serius dan
perlindungan dari pemerintah pusat. Dari
uraian diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain:
1. Batik merupakan
salah satu karya budaya tinggi bangsa ini yang lahir dan berkembang seiring
perkembangan kehidupan bangsa ini. Batik yang sarat akan makna sudah
sepantasnya mendapatkan tempat yang tinggi dalam khasanah budaya bangsa serta
hati masyarakat Indonesia. Mengingat tidak sedikit negara lain yang ingin
memilikinya.
2. Bentuk apresiasi
tersebut hendaknya tidak sampai disitu saja khususnya dari pemerintah. Setelah
mendapatkan hak paten dari lembaga dunia kiranya pemerintah wajib memikirkan
kelangsungan hidup batik sendiri di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan
adanya pameran budaya maupun memperhatikan sektor industri dan perdagangannya.
3. Dengan adanya
dukungan dan himbauan pemerintah, kiranya peran aktif masyarakat sendiri
memegang peranan penting dalam memelihara dan pelestarian batik. Dengan
menumbuhkan kecintaan akan produk dalam negeri kiranya bisa menjadikan jalan
alternatif untuk lebih bisa mandiri.
Selisih budaya
Malaysia-Indonesia atas batik ini terjadi tahun 2009, dan berakhir dengan
pengakuan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organizations
(UNESCO) atas batik sebagai warisan budaya Indonesia. Pengakuan Badan PBB itu
disambut perajin batik Indonesia dengan suka cita. Pengakuan UNESCO atas batik
Indonesia ini tak pelak menjadi modal dan motivasi besar bagi pengusaha batik
dalam negeri untuk mengembangkan produk batik mereka ke tingkat dunia. Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mencanangkan tanggal 2 Oktober sebagai hati
batik.Pengukuhan dari UNESCO serta pendeklarasian dari Presiden telah menghapus
pengklaiman yang digencarkan oleh negara tetangga, Malaysia.
REFERENSI: