Minggu, 05 Juni 2016

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

A. PENGERTIAN  SENGKETA EKONOMI

Sebelum membahas secara mendalam tentang sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi dari sengketa, dimana di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.    Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2.    Menurut Ali Achmad,
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.

Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.

Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut:
1. Sengketa perniagaan                              8. Sengketa pekerjaan
2. Sengketa perbankan                               9. Sengketa perburuhan
3. Sengketa Keuangan                              10. Sengketa perusahaan
4. Sengketa Penanaman Modal                11. Sengketa hak
5. Sengketa Perindustrian                         12. Sengketa property
6. Sengketa HKI                                        13. Sengketa Kontrak
7. Sengketa Konsumen                             14. DLL

                    

B. CARA  PENYELESAIAN  SENGKETA  EKONOMI

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan). Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar :

1) Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demikepentingan kedua pihak. Pola Perilaku dalam Negosiasi:
·         Moving against (pushing):menjelaskan, menghakimi, menantang, takmenyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
·         Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·         Moving away (with drawing ) : menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·         Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
·         Ketrampilan Negosiasi:§ Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lainmengamatinya.§ Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihakyang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya
·         Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
·         Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lainakan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
·         Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusahamenyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

2) Mediasi   
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundinganatau mufakat para pihak dengan dibantu oleh  mediator  yang tidak memilikikewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama prosesmediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atauconsensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikansengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpamenggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediatormemiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakancara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkankembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediatoradalah sebagai berikut:
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.

·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperandalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuanterpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggalikepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yangterbaik bagi para pihak.

3) Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
·         Azas- azas Arbitrasea.
·         Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorangatau beberapa orang arbiter.
·          Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikansecara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antaraarbiter itu sendiri.
·          Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihanmelalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
·         Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhirdan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain,seperti banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah   disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase. Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalahuntuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasaisepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yangmenghambat penyelisihan perselisihan.

4) Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan.
Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsimereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

5) Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.

6) Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
-       Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
-        Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
-       Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
-       Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

7) Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1.    pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2.    setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.


C. PENYELESAIAN PERKARA  PERDATA MELALUI  SISTEM  PERADILAN

1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberikesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens)untuk perkara di pengadilan.


D. TUJUAN MEMPERKARAKAN SENGKETA

Tujuan memperkarakan sengketa  adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah(inexpensive).
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yangrakyat biasa.




E.  PERBANDINGAN  ANTARA  PERUNDINGAN, ARBITRASI, dan LIGITAS

Adapun perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu )
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )
Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak



DAFTAR PUSTAKA :

Minggu, 24 April 2016

PERSAINGAN PASAR TIDAK SEHAT



Kelompok 8 : 1. Anita Ayu Damaeyanti
                       2. Giovani
                       3. Nadia Pebriana 
                       4. Tiara Revischa  


Persaingan pasar tidak sehat yaitu semua hal yang dilakukan dalam lingkup pemasaran yang bertujuan  umtuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari keuntungan nomal pada umumnya. Biasanya penguasaan dalam suatu pasar yang hanya ada 1 penjual dan banyak pembeli (monopoli), dan  penguasaan pasar dimana hanya ada 1 pembeli dan banyak penjual (monopsomi).
Let's Make a Competition Fair Now !




Minggu, 03 April 2016

Batik Identitas Bangsaku !

Kelompok 8:

  1. Anita Ayu Damaeyanti (21214309)
  2. Giovanni Hary Arbi (24214576)
  3. Nadya Pebriana H (27214768)
  4. Tiara Revischa (2A214760)

KASUS HAKI BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA

ABSTRAK                                  

Indonesia adalah negara yang banyak sekali memiliki ragam dan corak budaya yang sangat bervariatif. Oleh karena itu tidak heran jika, budaya milik Indonesia sering dilirik negara Asing. Salah satunya adalah Batik. Siapapun pasti mengenal batik dan pernah menggunakannya bukan? Tentu saja, batik adalah warisan budaya Indonesia yang memiliki corak serta teknik yang berbeda-beda. Batik di Indonesia adalah sebuah bentuk seni tradisional yang mempunyai ciri khas yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.Batik juga mengalami perkembangan seiring dengan perubahan jaman, hal ini membawa pengaruh pada corak dan disain batik yang dinamis. Sebagai salah satu gambaran yang terjadi, saat ini, batik di Indonesia memang telah menyebar ke berbagai wilayah. Mulai dari Aceh hingga Papua. Namun yang cukup memprihatinkan, banyak dari batik-batik tersebut yang memang keberadaannya belum memiliki HAKI, terlebih batik yang belum terkenal seperti batik tegal, batik kudus, batik semarang, batik kebumen, batik salatiga dan masih banyak yang lainnya. Padahal batik-batik tersebut memiliki motif yang khas dan tidak kalah menarik dengan batik-batik yang sudah memiliki nama seperti Batik Pekalongan, batik Yogyakarta, batik Surakarta dll. Dikerenakan belum memiliki HAKI, beberapa waktu yang lalu, klaim atas kepemilikan budaya batik oleh negara tetangga telah sedikit banyak memicu konflik dingin diantara Indonesia dan Malaysia. Untuk itulah, pengakuan atas hak kekayaan Intelektual dari batik sendiri memang perlu dilakukan, dijaga sebagai dasar hukum kepemilikan batik sebagai warisan budaya Indoensia. . Untuk itu, tidak ada salahnya untuk para petinggi di negeri ini segera mengambil tindakan atas HAKI yang dimiliki oleh batik. Tujuannya agar warisan budaya Indonesia tidak lagi diklaim oleh siapapun. Bukan hanya batik saja, budaya dan kesenian yang belum memiliki HAKI juga harus segera diurus kepemilikan hak ciptanya. Kalau tidak saat ini, kapan lagi??

PENDAHULUAN

HAK CIPTA
1.      Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Hak Cipta dan Seni Batik Tradisional
Menurut pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa ijin pemegangnya. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Hak eksklusif tersebut menurut pasal 2 UU Hak Cipta meliputi hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Di dalam hak cipta terkandung hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right) dari pemegang hak cipta.
Hak ekonomi (economic right) adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta. Hak tersebut berupa keuntungan berupa uang yang diperoleh karena penggunaan hak ciptanya tersebut atau karena penggunaan pihak lain yang mendapatkan lisensi. Ada 8 (delapan) jenis hak ekonomi yang melekat pada hak cipta yaitu :
1. Hak reproduksi (reproduction right) yakni hak untuk menggandakan atau memperbanyak ciptaan
2. Hak adaptasi (adaptation right) yakni hak untuk mengadakan adptasi terhadap hak cipta yang sudah ada
3. Hak distribusi (distribution right) yakni hak untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil ciptaan dalam bentuk penjualan atau penyewaan
4. Hak pertunjukkan (performance right) yakni hak untuk mengungkapkan karya seni dalam bentuk pertunjukkan atau penampilan oleh pemusik, dramawan, seniman, peragawati,
5. Hak penyiaran (broadcasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui transmisi dan transmisi ulang
6. Hak programa kabel (cablecasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui kabel
7. Droit de suit yakni hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right) yakni hak pencipta atas pembayaran ciptaan yang tersimpan di perpustakaan umum yang dipinjam oleh masyarakat.
Sedangkan Hak Moral (moral right) adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak moral melekat pada diri pribadi sang pencipta. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukkan ciri khas yang berkenaan dengan nama baik, kemampuan dan integritas yang hanya dimiliki sang pencipta. Kekal berarti melekat pada sang pencipta selama hidup bahkan dilanjutkan selam 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia.8 Termasuk dalam hak moral adalah sebagai berikut :
1. Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya namanya tetap dicantumkan pada ciptaannya
2. Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya
3. Hak pencipta untuk mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat

PEMBAHASAN

CONTOH HAK CIPTA DALAM SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas Indonesia.
“Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional. “Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik). “Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.

ANALISIS KASUS

Kelemahan pengetahuan tentang batik dimanfaatkan dengan baik oleh malaysia untuk mencoba menyerobot batik dari Indonesia. Kondisi masyarakat dalam negeri yang kurang memberikan apresiasi lebih terhadap batik berbanding terbalik dengan kalangan masyarakat Malaysia. Hal ini ditunjukkan pejabat ataupun artis sebagai figur publik sendiri enggan memakai batik, dan jika memakaipun belum tentu batik asli. Sehingga kepribadian kita dalam mengapresiasi warisan budaya lemah didukung oleh pemerintah yang kurang memberikan perhatian secara khusus. Faktor yang lain adalah kurangnya wawasan atau pengetahuan tentang HAKI dan pentingnya pendaftaran karya cipta bagi perusahaan-perusahaan batik.
Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai Warga Negara Indonesia dan jajaran pemerintahannya turut berperan aktif dalam melindungi warisan budaya bangsa, salah satunya dengan menambah wawasan tentang batik dan mengaplikasikan penggunaan Batik dalam kehidupan sehari hari. Batik telah memiliki motif dan warna yang tidak lagi membosankan, Anda dapat memilih disain,model serta warna yang Anda suka. Batik itu sendiri memiliki nilai seni yang tinggi , dan Batik telah berkembang pesat sampai ke luar negeri. Budayakan menggunakan batik, jangan terus menerus meilirik dunia fashion luar sedangkan fashion batik didalam negeri tidak sama sekali diminati. Banyak industri tekstil seperti tas,topi,dan sepatu menggunakan batik sebagai corak baru dalam dunia fashion. Keren bukan? Keindahan batik juga telah diakui dunia, beberapa tokoh dunia pernah menggunakan batik Indonesia dalam berbagai kesempatan seperti Nelson Mandela, Barack Obama dan Bill Gates. Mereka yang bukan Warga Negara Indonesia justru bangga dan mau menggunakan Batik. Kita juga harus bangga, karena batik Indonesia telah dikenal secara mendunia. Khusus untuk pengerajin Batik diharapkan untuk mendaftarkan Batiknya karena Undang-Undang hak Cipta telah diatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra termasuk dalam karya cipta seni batik. Peranan pemerintah juga sangat dibutuhkan karena faktor biaya yang mahal UKM Batik diberbagai kota tidak mau mengurusi pendaftaran Batiknya dan juga prosesnya berbelit,sudah saatnya pemerintah juga ikut mempermudah proses serta meringannya biaya agar UKM Batik di Indonesia memiliki hak ciptanya dan tidak ada klaim dari siapapun.

KESIMPULAN

Kasus klaim batik Indonesia oleh Malaysia dapat dijadikan pelajaran serta pembangkit kesadaran pemerintah dan masyarakat sendiri untuk lebih menghargai karya anak bangsa. Pluralistik bangsa Indonesia ini dengan beribu adat budayanya perlu perhatian serius dan perlindungan dari pemerintah pusat.  Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain:
1. Batik merupakan salah satu karya budaya tinggi bangsa ini yang lahir dan berkembang seiring perkembangan kehidupan bangsa ini. Batik yang sarat akan makna sudah sepantasnya mendapatkan tempat yang tinggi dalam khasanah budaya bangsa serta hati masyarakat Indonesia. Mengingat tidak sedikit negara lain yang ingin memilikinya.
2. Bentuk apresiasi tersebut hendaknya tidak sampai disitu saja khususnya dari pemerintah. Setelah mendapatkan hak paten dari lembaga dunia kiranya pemerintah wajib memikirkan kelangsungan hidup batik sendiri di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya pameran budaya maupun memperhatikan sektor industri dan perdagangannya.
3. Dengan adanya dukungan dan himbauan pemerintah, kiranya peran aktif masyarakat sendiri memegang peranan penting dalam memelihara dan pelestarian batik. Dengan menumbuhkan kecintaan akan produk dalam negeri kiranya bisa menjadikan jalan alternatif untuk lebih bisa mandiri.
Selisih budaya Malaysia-Indonesia atas batik ini terjadi tahun 2009, dan berakhir dengan pengakuan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organizations (UNESCO) atas batik sebagai warisan budaya Indonesia. Pengakuan Badan PBB itu disambut perajin batik Indonesia dengan suka cita. Pengakuan UNESCO atas batik Indonesia ini tak pelak menjadi modal dan motivasi besar bagi pengusaha batik dalam negeri untuk mengembangkan produk batik mereka ke tingkat dunia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mencanangkan tanggal 2 Oktober sebagai hati batik.Pengukuhan dari UNESCO serta pendeklarasian dari Presiden telah menghapus pengklaiman yang digencarkan oleh negara tetangga, Malaysia.

REFERENSI:              

Rabu, 20 Januari 2016

URGENSI KOPERASI SYARIAH: LEBIH SYARIAH,LEBIH AMAN!





Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014
Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014
Nomor : 518/IIA/PAD/XI.3/KUMKM/2014.
KPP-UMKM SYARIAH

Koperasi Simpan Pinjam Syariah memiliki dimensi yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional . Perkembangan ekonomi syariah di dunia dan juga Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduduk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan koperasi syariah. Koperasi Simpan Pinjam Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Kenapa harus koperasi syariah? Karena Koperasi syariah juga dituntut tak sekedar halal demi kelangsungan hidupnya. Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar: tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat; Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang efektif. Koperasi Syariah menawarkan keamanan anggotanya atas simpanan yang sudah diberikan,karena menggunakan prinsip-prinsip syariah yang mengharamkan riba. Sudah saatnya, lembaga non bank juga memimpin ekonomi dunia dengan basis syariah,karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.Disini saya akan membahas sedikit mengenai analisis saya terhadap KPP-UMKM SYARIAH mengenai jenis dan bentuk koperasinya, lalu permodalan yang didapat dari koperasi ini, kemudian evaluasi keberhasilan koperasi ini dilihat dari sisi anggota yang mana dari sini kita dapat mengetahui apakah koperasi ini sudah berhasil atau belum. Peranan koperasi dalam bentuk pasar, hal ini akan dijelaskan bagaimana koperasi ini memilih peranannya. Dan yang terakhir membahas tentang upaya koperasi ini membangun koperasinya dinegara berkembang seperti di Negara kita tercinta ini. Yuk, simak dan baca lebih lengkap mengenai analisisnya!!

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959
Dalam PP No. 60/1959 berisikan tentang pembagian jenis koperasi di Indonesia.
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Menurut PP No. 60/1959, analisis saya tentang KPP-UMKM SYARIAH dilihat dari jenis koperasinya, masuk kedalam kategori koperasi simpan pinjam. Alasannya, karena koperasi ini menyediakan pinjaman dengan basis syari’ah. Dengan produk simpanan seperti : Simpanan Sukarela,Simpanan Berjangka(SiJangka),Simpanan Umrah,Simpanan Haji,Simpanan Sanitasi dan Air, dan Simpanan Qurban.

Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Menurut Teori Klasik,analisis saya tentang KPP-UMKM SYARIAH dilihat dari teori klasik masuk kedalam kategori koperasi simpan pinjam. Alasannya sama seperti jawaban sebelumnya.

2. Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959 :
a)Koperasi  Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b)Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
c)Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d)Koperasi Induk : Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Menurut analisis saya, Bentuk Koperasi Menurut PP No.60/1959 KPP-UMKM SYARIAH masuk kedalam kategori Koperasi Primer karena koperasi ini pada awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM)  , pada bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran dengan nama Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/IIA/PAD/XI.3/KUMKM/2014.

BAB VIII. PERMODALAN KOPERASI

Arti Modal Koperasi

• Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi 2: Modal Jangka Pendek dan Modal Jangka Panjang.
Menurut analisis saya KPP-UMKM SYARIAH memiliki modal koperasi yang berasal dari modal jangka pendek dan modal jangka panjang untuk waktu yang relatif panjang.

Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967 yang terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela.
•Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
•Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH memiliki simpanan pokok yakni simpanan yang wajib dibayarkan saat menjadi anggota koperasi yang nominalnya sesuai dengan yang tercantum didalam prosedur keanggotaan, lalu simpanan wajib yakni simpanan yang sewaktu-waktu harus dibayarkan oleh anggota koperasi guna untuk menunjang simpanan koperasi.

Menurut UU No. 25 / 1992 yang terdiri dari Modal sendiri dan Modal Pinjaman.
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH memiliki modal sendiri yang pastinya dananya didapat dari simpanan pokok,simpanan wajib, dan dari dana cadangan. Serta memungkinkan memiliki modal pinjaman dari lembaga lain jika sewaktu-waktu pinjaman itu dibutuhkan.

Distribusi Cadangan Koperasi
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM mengambil cadangan koperasi dari pemyisihan SHU yang nantinya dapat digunakan untuk menambah modal usaha atau menutupi kerugian yang terjadi dimasa mendatang. Dan fungsi dari cadangan ini agar koperasinya dapat berjalan tanpa hambatan jika, modal koperasi mengalami kekurangan/defisit modal.

Gambar untuk cadangan yang diperoleh dari peyisihan SHU

BAB IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-efek Ekonomis Koperasi
Menurut analisis saya, efek-efek ekonomis koperasi adalah sesuatu yang sudah seharusnya dilakukan antara koperasi dengan para anggotanya, guna mempertimbangkan keuntungan atau kerugian yang dialami oleh para anggota koperasi atas penyimpanan dana (modalnya) didalam koperasi tersebut. Nah, oleh karena itu KPP-UMKM SYARIAH memberikan kontribusi yang nyata bagi para anggotanya dalam peningkatan pendapatan dari simpan pinjam berbasis syariah ini. Lalu memberikan pelayanan prima untuk kepuasan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan sinergi yang kuat dari para anggota untuk dapat berpartisipasi didalam koperasi. Baik didalam rapat anggota maupun kelangsungan berjalannya koperasi tersebut.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi.
Menurut analisis saya, seiring berjalannya waktu, perubahan demi perubahan koperasi mulai terjadi. Tantangan yang harus dihadapi juga semakin besar, dan koperasi harus meningkatkan pelayanannya agar tidak tertinggal jauh dengan koperasi yang lain. Didalam hal ini yang perlu dikoreksi adalah bagaimana caranya agar koperasi mampu bersaing dengan tetap memiliki usaha yang kuat dari partisipasi anggota koperasinya. Oleh karena itu dibutuhkan sekali partisipasi para anggota koperasi yang ikut bekerjasama memegang tanggung jawab besar terhadap kesuksesan KPP-UMKM SYARIAH. Karena jika ditinjau dari dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Anggota koperasi wajib ikut serta dalam pelayanan koperasi untuk mengejar keberhasilan koperasinya.

Penyajian dan Analisis Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH perlu mempersiapkan pelayanan-pelayanan yang lebih memuaskan karena seiring berubahnya waktu kebutuhan manusia juga akan berubah, dari perubahan ini akan mengakibatkan berubahnya pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi kebutuhannya. Informasi dari para anggota dapat membantu koperasi untuk tetap stabil dalam menjalankan usahanya. Bila,koperasi mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, secara tidak langsung partisipasi anggota akan terus meningkat karena merasa diuntungkan.

BAB X. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

A. EFISIENSI KOPERASI PERUSAHAAN
Dapat dianalisis bahwa untuk mendapatkan suatu keberhasilan koperasi dapat diukur kemanfaatan ekonomisnya dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH lebih condong merasakan manfaat ekonomi tidak langsung karena manfaat baru dapat dirasakan nanti, saat di peroleh SHU dari  berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Gambar untuk SHU KPP-UMKM SYARIAH 31 Des 2015
BAB XI. PERANAN KOPERASI

A.  PERANAN KOPERASI DALAM BENTUK PASAR

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH merupakan salah satu koperasi yang masuk kedalam kriteria pasar dengan persaingan tidak sempurna. Karena koperasi ini tidak memiliki ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna, yakni: penjual dan pembeli sangat banyak, bebas untuk keluar masuk pasar, produk yang dijual homogen,dan lain sebagainya. Dalam keadaan pasar persaingan sempurna Koperasi hanya bisa menjadi “Price Taker”, maka persaingan harga tidak disarankan untuk diterapkan dalam koperasi, hal yang dapat dilakukan koperasi untuk memperoleh laba yang lebih adalah bermain dengan “Biaya”, dengan meminimumkan biaya yang dikeluarkan diharapkan koperasi masih dapat menerima keuntungan dari usahanya. Untuk itu, koperasi ini lebih tepat masuk kedalam kriteria pasar monopolistik karena cirinya banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam,produk yang dihasilkan tidak homogen,ada produk substitusinya. Produk yang ditawarkan didalam koperasi ini tentunya dengan basis syariah. Mungkin hal ini yang membedakan koperasi konvensional dengan koperasi syariah.

BAB XII. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (diIndonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat  adalah perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat terdapat tiga kondisi:
1. Kognisi adalah kepercayaan seseorang tentang sesuatu yang didapat dari proses berfikir tentang seseorang atau sesuatu.
2. Apeksi adalah aspek keperibadian yang berupa perasaan atau emosi pada diri individu.
3. Pskimotor adalah sesuatu yang berkenan dengan activiti fizikal.

Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi : mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
b) De-ofisialisasi : melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan serta manajemen dari organisasi yang dikendalikan oleh negara.
c) Otonomisasi : perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH telah melalui tahapan-tahapan dalam membangun koperasinya. Sampai sekarang koperasi ini masih menjalankan kegiatan usahanya dengan baik tanpa ada masalah dengan pembangunan koperasinya.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
• Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
• Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
• Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Menurut analisis saya, KPP-UMKM SYARIAH telah mengalami tahapan menurut A.Hanel, 1989. Pada awalnya Koperasi KPP-UMKM Syariah adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002. Saat ini, koperasi ini mampu berdiri sebagai organisasi yang mandiri dengan modal yang didapat dari para anggota koperasi yang sudah mencukupi untuk berlangsungnya kegiatan koperasinya.

Referensi :
1.KPP-UMKM SYARIAH [ONLINE] Available from www.kpp-umkm.org : [accessed January 19,2016]
2.SIMPANAN KPP-UMKM SYARIAH http://kpp-umkm.org/id/Simpanan/
3.LAPORAN KEUANGAN NERACA KPP-UMKM SYARIAH http://kpp-umkm.org/id/Neraca/
4.LAPORAN KEUANGAN PERHITUNGAN HASIL USAHA http://kpp-umkm.org/id/Perhitungan-Hasil-Usaha/
5.Bahan ekonomi koperasi.doc